Sopir Alphard Terobos Lampu Merah di HI Kena Tilang ETLE, Polisi Usut Pelat Palsu
Sopir Alphard Terobos Lampu Merah di HI Kena Tilang ETLE

Peristiwa mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026) berbuntut panjang. Sopir Alphard dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE) dan polisi mendalami dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan.

Kronologi Kejadian

Dalam rekaman CCTV yang beredar, mobil MPV berwarna hitam itu terlihat terus melaju saat lampu lalu lintas sudah menyala merah. Dari sisi kiri jalan, tampak sejumlah pejalan kaki yang sedang menyeberang di pelican crossing.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, pengemudi mobil menerobos lampu merah di penyeberangan depan Hotel Pullman. Saat itu, satpam menegur pengemudi Alphard dengan cara menggebrak kaca mobil. Pengemudi Alphard tidak terima dan terjadi cekcok mulut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mediasi di Pospol Thamrin

Kedua belah pihak lalu mendatangi Pospol Thamrin. Pihak kepolisian memfasilitasi mediasi dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Braiel menegaskan tidak ada tindak kekerasan atau pemukulan selama proses mediasi.

“Tidak ada (baku hantam). Jadi pada saat proses mediasi tidak ada kekerasan atau pemukulan,” kata Braiel, Kamis (23/7/2026). Meski demikian, polisi mempersilakan jika ada pihak yang ingin membuat laporan polisi terkait perkara tersebut.

Sopir Alphard Kena Tilang ETLE

Pengemudi mobil Alphard yang menerobos lampu merah di Bundaran HI dikenakan sanksi tilang lalu lintas melalui sistem ETLE. “Kena tilang elektronik,” ujar Braiel.

Dugaan Penggunaan Pelat Mobil Lain

Polisi juga mendalami dugaan mobil mewah tersebut menggunakan pelat yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, Alphard hitam itu menggunakan nomor polisi D-1828-XHQ. Saat dicek di situs Bapenda Jabar, nopol tersebut terdata untuk mobil Daihatsu berwarna silver metalik.

“Pemeriksaan semua, terkait dengan peristiwa itu, baik peristiwanya, kendaraan yang digunakan, pasal-pasal yang akan kita sangkakan, dan lain-lain,” kata perwakilan kepolisian saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).

Pemanggilan Saksi

Polisi akan memanggil kedua belah pihak pada Jumat (24/7) dan Senin (27/7) pekan depan. Keduanya akan dikonfrontasikan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Kasus ini terus diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan penggunaan pelat mobil lain oleh pengemudi Alphard.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga