Sopir mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di Bundaran HI, Jakarta Pusat, hingga terlibat keributan dengan satpam yang menegurnya. Polisi memastikan pengemudi tersebut telah dikenakan tilang elektronik.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengonfirmasi bahwa sopir Alphard terkena tilang elektronik akibat menerobos lampu merah. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) di kawasan Bundaran HI.
Menurut Braiel, satpam di lokasi menegur pengemudi dengan menggebrak kaca mobil. Tindakan tersebut membuat sopir Alphard tidak terima dan terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Mediasi di Pospol Thamrin
Kedua belah pihak kemudian mendatangi Pospol Thamrin untuk menyelesaikan masalah. Polisi memfasilitasi mediasi dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin," ujar Braiel.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengendara untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, terutama di titik-titik strategis seperti Bundaran HI.



