Polri membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa warga negara Palestina yang ditangkap di Indonesia merupakan seorang aktivis. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad adalah subjek Red Notice Interpol yang diminta oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus, terkait kasus terorisme.
Penangkapan dan Deportasi Dilakukan Sesuai Prosedur
Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap oleh Polri di Indonesia pada Kamis, 16 Juli 2026, dan dideportasi ke Siprus pada keesokan harinya, Jumat, 17 Juli 2026. Widyatmoko menyatakan bahwa proses penangkapan dan deportasi dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. "Penangkapan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026," ujarnya.
Widyatmoko juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus. "Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar," tegasnya.
Bantahan Narasi Aktivis Palestina
Widyatmoko membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Abdul Karim merupakan aktivis Palestina. "Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme," kata dia. Ia memastikan bahwa Polri bekerja berdasarkan analisis intelijen yang diterima dan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, Polri belum merinci perkara terorisme yang mendasari penerbitan Red Notice terhadap Abdul Karim maupun dugaan tindak pidana yang dituduhkan oleh otoritas Siprus. Sebelumnya, beredar informasi bahwa Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap di sebuah hotel di Bekasi berdasarkan Red Notice Interpol.



