Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Orang Jadi Tersangka
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi penyebaran hoaks yang diduga dijalankan secara terorganisir. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing yang terstruktur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas. Mulai dari perekrut, pembuat konten, penyebar, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang bertugas mendongkrak komentar dan menyebarkan konten secara masif.

Kronologi Pembongkaran Kasus

Kasus sindikat buzzer ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan jaringan yang menjalankan propaganda digital secara terstruktur. "Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya," ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Delapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, dan G serta S. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peran Masing-Masing Tersangka

Menurut Kombes Pol Iman Imanuddin, setiap tersangka memiliki peran spesifik. ADIK bertugas mengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim. BCK berperan mengirim materi konten. AYV mengelola dan memegang akun media sosial yang digunakan dalam aksi tersebut. Sementara YAP dan MMA bertugas mengedit konten, sedangkan YNI berperan mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial. G diduga sebagai pihak yang menawarkan proyek propaganda digital, sementara S berperan sebagai desainer grafis. "Dari pengungkapan ini, seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar," jelas Iman.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai Rp 220 juta. Uang tersebut diduga merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten ilegal. "Kami juga berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut," kata Iman.

Pasal yang Dijeratkan dan Pengembangan Kasus

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal korupsi jika ditemukan penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Kombes Pol Iman Imanuddin mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. "Periksa dulu kebenaran informasi sebelum disebarkan. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari hoaks maupun provokasi," pungkasnya. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait dengan sindikat ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga