Motif Tersangka Ancaman Bom SD Jaksel: Tersinggung Ucapan Seragam Anak
Motif Ancaman Bom SD Jaksel: Tersinggung Soal Seragam

Polisi menetapkan MY (34), pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Ia nekat mengirim ancaman karena kesal kepada pihak sekolah usai pembicaraan soal seragam anaknya.

Motif di Balik Ancaman

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penyidik menetapkan MY sebagai tersangka. Kini, ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Setelah 1x24 jam penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, peserta gelar sepakat menetapkan saudara MY sebagai tersangka. Mulai kemarin tanggal 14, saudara MY kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Joko, dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka menyimpan kekesalan terhadap salah satu pihak sekolah. Beberapa hari sebelum mengirim ancaman, MY sempat berbicara langsung mengenai seragam sekolah anaknya. Dalam percakapan itu, kata Joko, pihak sekolah menyampaikan agar MY tak perlu membeli seragam karena mengetahui kondisi ekonominya. Ucapan tersebut diduga membuat tersangka merasa tersinggung.

“Beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responsnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik,” ucap dia. Isi percakapan tersebut, turut diulangi oleh Joko. "Sudah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu," Joko menirukan.

Ucapan yang Menimbulkan Ketersinggungan

Menurutnya, ucapan itu membuat MY merasa tersinggung. Percakapan tersebut berlangsung secara langsung di lingkungan sekolah. Joko mengatakan, MY juga mengaku tidak menyangka ancaman yang dikirimnya akan menimbulkan kepanikan. Tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

“Dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukannya,” katanya.

Trauma Healing dan Proses Hukum

Pascainsiden tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama PPKB Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi sekolah untuk memberikan trauma healing kepada para siswa. Kelanjutan pendampingan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di sekolah.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga