PP TUNAS: Regulasi Baru untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital, terutama dengan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa PP TUNAS hadir untuk membantu orang tua, bukan menggantikan peran mereka. "Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," ujar Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/07/2026).
Peran Orang Tua Tetap Kunci dalam Pendampingan Anak
Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak akan optimal tanpa keterlibatan aktif orang tua. Ia mengingatkan agar orang tua tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak. "Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," katanya.
Ia juga mengkritisi orang tua yang mengeluhkan anaknya masih bisa mengakses media sosial, padahal mereka mengetahui dan membiarkannya. "Regulasi tidak bisa bekerja sendiri," tegas Meutya.
Platform Digital Wajib Terapkan Safety by Design
PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform digital untuk menerapkan perlindungan anak sejak tahap perancangan layanan atau safety by design. Hal ini mencakup memastikan produk dan layanan digital aman digunakan oleh anak. "Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," ujar Meutya.
Regulasi ini juga mendorong platform untuk memperkuat pengawasan usia pengguna, meskipun Meutya mengakui bahwa perlindungan anak hanya akan berhasil jika berjalan bersama dengan pengasuhan di rumah.
Risiko Digital dan Pentingnya Literasi Digital
Meutya mengingatkan bahwa ruang digital menyimpan berbagai risiko bagi anak, mulai dari kecanduan, paparan konten tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental. Oleh karena itu, orang tua diminta aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. "Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk," katanya.
Selain regulasi, literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. "Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik," pungkas Meutya.
Hak Anak di Ruang Digital Harus Dihormati
Meutya menegaskan bahwa hak anak untuk merasa aman juga berlaku di ruang digital. Di tengah semakin tingginya penggunaan internet oleh anak, ruang digital harus menjadi tempat yang mendukung mereka belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang, bukan menjadi ruang yang membahayakan. PP TUNAS diharapkan menjadi instrumen pendukung agar keluarga memiliki perlindungan yang lebih kuat saat anak beraktivitas di ruang digital.



