Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak boleh diberikan melalui penunjukan langsung. Menanggapi putusan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap hormat dan mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan baru.
MUI Hormati Putusan MK
Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, dalam keterangannya pada Senin (20/7/2026) menegaskan bahwa MUI menghormati sepenuhnya putusan MK sebagai pengawal konstitusi. "Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak—termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan—wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," ujar Zainut.
Tata Kelola yang Baik dan Transparan
Menurut Zainut, pemanfaatan kekayaan alam oleh ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel. "Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan (good governance) agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," katanya.
Zainut menekankan bahwa izin usaha pertambangan bagi ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. Ormas keagamaan harus menggeser fokus dari hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan.
Prinsip Kemaslahatan Publik dan Lingkungan
"MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan," tegas Zainut.
Pemerintah Diminta Segera Bertindak
Zainut meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyiapkan mekanisme yang sesuai dengan prinsip ketatanegaraan. "Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," ucapnya.
Ormas Keagamaan Harus Bijak dan Profesional
Mantan Wakil Menteri Agama itu juga mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia untuk menyikapi putusan ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum penguatan kapasitas internal. "Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum (maslahah 'ammah) tanpa merusak ekosistem," pungkasnya.



