Gugatan Ditolak, Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat
Roy Suryo Wacanakan Praperadilan Keempat Setelah Ditolak

Roy Suryo angkat bicara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026.

Roy Suryo Hargai Putusan Hakim

Usai persidangan, Roy Suryo menyatakan tetap mengapresiasi putusan tersebut. "Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut, dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama, yang waktu itu beliau, orang yang sama, memutus untuk kemudian mengatakan penangkapan, maaf koreksi, penangkapan, penahanan, dan juga penggeledahan itu tidak sah," ujar Roy di PN Jaksel.

Roy menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya. Termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk keempat kalinya. "Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menegaskan akan mematuhi segala pertimbangan dari kuasa hukum. "Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa hukum saya itu saya patuhi dan saya ikuti," sambungnya.

Putusan Praperadilan Kedua Ditolak

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo yang kedua ini. Permohonan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, praperadilan pertama yang diajukan Roy perihal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya telah diputus pada awal Juli 2026. Dalam putusan itu, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum.

"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Mengenai penahanan, hakim berpendapat bahwa tindakan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa meskipun penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan tidak sah. Dalam putusan tersebut, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Praperadilan Ketiga untuk Ganti Rugi

Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026. Praperadilan ketiga ini bertujuan menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan ini, Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU. "Klasifikasi perkara: ganti kerugian," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Dengan adanya putusan penolakan praperadilan kedua ini, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya masih memiliki opsi untuk melanjutkan ke praperadilan keempat, sambil menunggu sidang praperadilan ketiga yang dijadwalkan pada 28 Juli 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga