Seorang pria bermotor yang bertindak sebagai 'abang jago' dengan mengadang dan merusak sebuah ambulans di Depok akhir pekan lalu akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian. Pelaku berinisial ML itu diamankan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (10/5) malam. Penangkapan terjadi kurang dari 24 jam setelah aksi perusakan yang sempat viral di media sosial itu terjadi.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap pada pukul 22.50 WIB di Jalan Jati Raya, Sukamaju, Cilodong, Depok. Penangkapan ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kru ambulans pada Minggu malam. Dalam laporan tersebut, kru ambulans menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat mereka hendak menjemput pasien korban kecelakaan lalu lintas.
Kru Ambulans Tegas Tolak Damai
Musyaffa, sopir ambulans yang menjadi korban pengadangan dan perusakan, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan kejadian ini dan menolak tawaran damai. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku anarkisme, terutama terhadap kendaraan gawat darurat seperti ambulans.
“Jadi gini, kalau kami lihat ini kan kejadian ini bukan hanya sekadar mengadang ambulans ya, sudah perusakan atau anarkisme ya. Jadi kami tetap komitmen nih sampai saat ini makanya setelah kami pertimbangkan, kami putuskan untuk membuat laporan atau LP,” ujar Musyaffa pada Senin (11/5).
Dia mengungkapkan bahwa pihak keluarga pelaku telah berusaha melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihaknya. Namun, kru ambulans dari Founder Albaari Foundation tetap memilih untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. “Walaupun dari sampai saat ini keluarga ya, keluarga itu sudah mulai konfirmasi untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tapi dari Al Baari Foundation kita semua tetap komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini,” tegasnya.
Efek Jera bagi Pelaku Anarkisme
Musyaffa menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan proses hukum didasari oleh pengalaman sebelumnya. Menurutnya, banyak kasus serupa yang berakhir dengan klarifikasi dan perdamaian di atas meterai, namun tidak memberikan efek jera yang nyata. “Kami melihatnya agak capek--risih ya. Nah kebetulan kami yang jadi korbannya, jadi kami komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini,” tuturnya.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa anarkisme terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Saat itu, ambulans sedang melaju untuk menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok.
Musyaffa menjelaskan bahwa karena lokasi kantor yayasan pengelola ambulans berada di dalam kompleks perumahan, sopir ambulans tidak menyalakan sirine sebelum sampai di jalanan umum. Sebagai gantinya, mereka menggunakan klakson toa dan menyalakan rotator sebagai isyarat kegawatdaruratan. Namun, pelaku tidak terima dengan suara tersebut dan berusaha memberhentikan ambulans sambil memaki-maki.
“Nah, di situ pelaku kemungkinan tidak terima akibat jumper-an yang sudah kami lakukan, suara sirene yang sudah kami nyalakan sirene singkat ya. Akhirnya pelaku untuk memberhentikan kami gitu, memberhentikan kami, terus maki-maki lah segala macam,” jelasnya.
Musyaffa sempat menjelaskan bahwa ambulans adalah kendaraan prioritas yang boleh menyalakan sirine meskipun tanpa pasien. Namun, pelaku tidak menerima penjelasan itu dan malah mengejar ambulans kembali. Di lokasi kedua, pelaku melakukan perusakan dengan menendang dan memukul mobil secara membabi-buta serta melontarkan ancaman.
Tindakan Kepolisian
Made Budi menjelaskan bahwa akibat peristiwa tersebut, ambulans mengalami sejumlah kerusakan, termasuk bagian yang penyok. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk pada Minggu malam dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya.
“Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok,” ucap Made.
Setelah penangkapan, pelaku, saksi, dan barang bukti berupa motor yang digunakan diamankan dan dibawa ke Mapolres Depok untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan ML sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun.



