Komisi III DPR memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Menurut Komisi III, proses pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan penyerahan, bukan pelimpahan kasus sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menjawab Pandangan Mahfud Md
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang sebelumnya menyebut bahwa jika proses tersebut disebut pelimpahan, maka berpotensi menyimpang dari hukum acara pidana. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mendengar langsung masukan dari Mahfud.
“Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya kami akan undang Pak Mahfud, kami akan dengar pendapat beliau, beliau kan profesor. Tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Penyerahan, Bukan Pelimpahan
Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan Polri menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung tidak sama dengan pelimpahan perkara dalam hukum acara pidana biasa, yang dilakukan dari penyidik ke penuntut umum. “Jadi kita belum sampai kesimpulan juga, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut, itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya polisi, Polri, Bareskrim, Kortas, ke institusi lain kejaksaan,” jelasnya.
Komisi III DPR menginginkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie ini diusut tuntas. Habiburokhman menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum bagi siapa pun yang terlibat. “Dua hal ya, kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut tuntas, artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya terungkap tuntas, harus jelas, harus dimintai pertanggujawaban secara hukum, itu kita sepakat,” tegasnya.
Menghindari Gesekan Antarlembaga
Meski demikian, Habiburokhman mengakui adanya anggapan bahwa terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum dalam penanganan kasus Febrie. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan perbuatan individu, bukan persoalan institusi. “Tapi yang kedua, kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi, antarinstitusi penegak hukum. Walaupun kita berbusa-busa kita ngomong, ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga, bukan kebijakannya juga, sehingga tidak perlu juga timbul gesekan,” imbuhnya.
Habiburokhman juga memberikan catatan agar kasus Febrie yang kini ditangani Kejagung ditangani oleh tim yang tidak terafiliasi dengan Febrie, sehingga proses hukum berjalan profesional dan tanpa intervensi.
Kejagung Terima Penyerahan Tiga Perkara
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejagung. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7), menyatakan pihaknya secara formal menerima penyerahan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen percepatan, profesionalisme, dan sinergi.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi Margono.
Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, percepatan penanganan menjadi fokus utama. “Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” sambungnya.



