Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menerima eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela ini dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, dan langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum Jokowi.
Alasan Majelis Hakim Menerima Eksepsi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Sebab, jaksa memasukkan dua pasal yang mengatur delik yang sama namun berasal dari dua rezim undang-undang yang berbeda sebagai dakwaan alternatif. Kedua pasal tersebut terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru yang saat ini sedang dalam masa transisi.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. "Kita kembalikan ke pihak Jaksa. Jadi memang sekarang dalam masa transisi KUHAP lama dan baru, dan itu dikenal namanya Lexa Foreo. Jadi mana undang-undang yang menguntungkan terdakwa, itulah yang akan digunakan," ujar Rivai di PN Jaktim.
Kubu Jokowi: Dakwaan Tinggal Diperbaiki
Menurut Rivai, poin-poin dakwaan sebenarnya bisa diperbaiki oleh jaksa dan kemudian diserahkan kembali ke PN Jaktim. Meskipun proses perbaikan itu pasti memakan waktu, ia optimistis hal tersebut dapat dilakukan. "Tinggal diperbaiki, ajukan lagi itu kembali ke pihak Jaksa. Tapi kembali lagi, kita hormati. Tentunya mereka harus ada semacam expose internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstitusi perselaan seperti apa," jelasnya.
Rivai menyerahkan sepenuhnya durasi perbaikan kepada JPU. "Sebenarnya kalau mau bicara hitungan hari, hitungan hari selesai. Karena tinggal merubah pasal saja. Kan bicara KUHAP lama, KUHAP baru diminta konsisten," tambahnya.
Tanggapan Dokter Tifa atas Diterimanya Eksepsi
Dokter Tifa mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang menerima eksepsinya. Ia juga mengaku mendapat penguatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus tempat Jokowi menyelesaikan pendidikan S1. UGM memberikan transkrip dokumen nilai yang menjadi bukti kuat dalam persidangan.
"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana Kehutanan UGM lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini, yaitu transkrip nilai lengkap SKS berjumlah 161. Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah," ucap Tifa.
Selain itu, Tifa juga mengungkapkan bukti terkait materai yang ditempel pada ijazah Sarjana Jokowi. "Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985, tidak usah harus melihat apapun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah," kata Tifa. "Yaitu bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materai warnanya merah dengan nilai Rp 500 dan bukan hijau nilainya Rp 100. Ijazah yang menggunakan material hijau dengan nilai Rp 100 itu adalah ijazah sarjana muda," tegasnya.
Langkah Selanjutnya dalam Kasus Ini
Dengan diterimanya eksepsi, perkara ini kembali ke tahap penuntutan. JPU diberikan kesempatan untuk memperbaiki dakwaan sesuai dengan putusan sela. Kubu Jokowi berharap proses perbaikan dapat dilakukan secepatnya agar persidangan dapat dilanjutkan. Sementara itu, Dokter Tifa dan tim kuasa hukumnya terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat pembelaan.
Kasus ini bermula dari unggahan Dokter Tifa di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada laporan pencemaran nama baik oleh pihak Jokowi. Sidang berikutnya dijadwalkan setelah JPU menyerahkan dakwaan perbaikan ke PN Jaktim.



