Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Sebanyak 27 pria diduga terlibat, dan mereka menggunakan grup WhatsApp untuk berkoordinasi.
Grup WhatsApp Dibuat oleh Pelaku Utama
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa pelaku utama berinisial AP (15) membuat grup WhatsApp setelah ia lebih dulu memerkosa korban seorang diri. Grup tersebut digunakan untuk mempermudah koordinasi dengan rekan-rekannya.
"Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya," ujar Hartono, Kamis (16/7). Pola perekrutan anggota berlangsung secara berantai. AP mengajak temannya, lalu teman tersebut mengajak rekannya yang lain, sehingga lingkaran pelaku terus melebar.
Pengaturan Jadwal melalui Grup
Melalui grup WhatsApp, para pelaku diduga saling mengatur jadwal untuk bergantian mencabuli dan memperkosa korban. Hal ini diketahui polisi dari kesaksian sejumlah tersangka yang telah diperiksa. Saat dicek, beberapa pelaku sudah keluar dari grup karena takut tertangkap, namun riwayat percakapan dan pengakuan tersangka tetap menjadi petunjuk bagi penyidik.
"Saat salah satu pelaku ditangkap, satu per satu pelaku keluar dari grup tersebut," ucap Hartono. Modus ini membuat jumlah tersangka terus bertambah setiap kali polisi menangkap anggota grup, karena pengakuan mereka mengarah pada nama-nama baru.
Total 27 Tersangka, 13 Ditangkap
Dari titik awal lima orang, penyidik mengembangkan temuan hingga menetapkan total 27 tersangka. Satu pelaku terakhir diringkus saat berada di dalam bus menuju Surabaya. Polisi memastikan otak di balik kasus ini adalah AP, yang masih berusia 15 tahun.
"Betul, AP yang pertama," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo. Eko menyampaikan bahwa korban dan AP saling mengenal. Pada Februari 2026, korban bertemu dengan AP dan teman-teman tersangka.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan peristiwa terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda: Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong. Saat ini, polisi telah meringkus 13 dari 27 orang yang diduga terlibat: AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17).
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



