Ferry Irwandi Jadi Saksi Meringankan di Sidang Khariq Anhar Kasus Timpa Teks
Ferry Irwandi Saksi Meringankan Khariq Anhar Kasus Timpa Teks

Pegiat media sosial, Ferry Irwandi, hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus edit tangkapan layar atau timpa teks terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Terdakwa dalam perkara ini adalah Khariq Anhar, yang diduga mengedit pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Ferry Ikut Demo karena Keinginan Pribadi

Ferry Irwandi mengaku bahwa keikutsertaannya dalam demonstrasi Agustus 2025 murni atas kemauan sendiri, bukan karena terpengaruh oleh unggahan Khariq. Hal ini disampaikan Ferry saat menjawab pertanyaan pengacara Khariq di persidangan.

“Pada aksi demonstrasi Agustus 2025 sampai di akhir Agustus 2025 banyak konten di media sosial yang diunggah berseliweran, yang mana sebagian dari konten itu bentuk kritik, saran, dan masukan kepada Pemerintah Indonesia sendiri. Nah, beberapa aksi itu dilakukan oleh banyak kelompok masyarakat, dari mulai persatuan ojek online di Indonesia, buruh, kelompok mahasiswa, dan kelompok-kelompok lain,” kata Ferry Irwandi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ferry Ikut Demo Empat Hari

Ferry mengaku pernah menemukan banyak postingan dalam bentuk meme, poster, ataupun media visual lain sebagai bentuk ekspresi. Dia mengaku pernah mengikuti demonstrasi pada 25, 28, 29 Agustus 2025 dan 1 September 2025.

“Saya ikut di tanggal 25, saya ikut tanggal 28, saya ikut tanggal 29, saya ikut di tanggal 1 bersama masyarakat Pati. Jadi ada empat hari saya ikut untuk turun di jalan,” jawab Ferry.

Postingan Khariq Tidak Mempengaruhi

Ferry mengetahui postingan screenshot Khariq dari unggahan Aliansi Mahasiswa Menggugat. Dia menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah karena keinginan pribadi, bukan karena terpengaruh postingan Khariq.

“Pribadi, karena bagian dari kelompok masyarakat sendiri dan saya tidak melihat postingan tersebut bisa membuat saya atau memprovokasi diri saya untuk turun ke jalan karena tidak ada hubungannya sama sekali,” jawab Ferry.

Ferry Tidak Merasa Dirugikan

Ferry menyatakan tidak merasa dirugikan atas postingan Khariq. Menurutnya, unggahan tersebut adalah bagian dari budaya internet yang sudah lumrah.

“Tidak sama sekali, karena buat saya itu bagian dari kultural internet yang udah terjadi dari sejak lama dan siapapun bisa melihat itu editan, dimaksudkan untuk mengkritisi pihak tertentu. Jadi ya kebetulan itu bukan saya juga dan saya lihat dalam kesaksian sebelumnya pihak yang dikritisi pun tidak masalah, jadi apalagi saya gitu ya, sama sekali tidak terganggu,” jawab Ferry.

Timpa Teks Hal Lumrah di Media Sosial

Ferry menyebut bahwa praktik timpa teks merupakan hal biasa di media sosial. Menurutnya, timpa teks justru bertujuan agar pembaca tahu bahwa konten tersebut bukan asli, sehingga bukan fitnah atau hoaks.

“Kalau sepengetahuan saya sampai sejauh ini untuk aksi dan kegiatan di saat itu belum ada, tapi yang saya tahu kasus Wawan sebelumnya, reposting. Dan buat saya timpa teks itu hal yang lumrah terjadi di media sosial ataupun internet sekarang, karena memang diperuntukan untuk orang supaya tahu itu timpa teks, bukan bagian dari fitnah, hoax atau lain sebagainya karena ada bold, ada garis hitam di situ tidak mungkin ada media yang menulis secara garis hitam seperti itu,” jawab Ferry.

Khariq Bukan Pelaku Hacking

Ferry menegaskan bahwa tindakan Khariq bukanlah peretasan atau kegiatan ilegal. Ia mengenal Khariq saat demonstrasi Agustus 2025 ketika Khariq ditangkap dan mengirim surat menggunakan tisu yang diserahkan oleh mahasiswa Universitas Riau lainnya.

“Dari gambar yang ditunjukkan Khariq Anhar mengambil screenshot atau cuplikan dari satu media berita lalu memberikan bold hitam lalu memberikan tulisan dalam kaidah timpa teks dan ya dalam bentuk meme. Jadi bukan pelaku hacking atau pelaku hal-hal yang ilegal lainnya,” jawab Ferry.

Dakwaan Jaksa terhadap Khariq

Dalam perkara ini, Khariq didakwa mengedit pernyataan Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Said yang awalnya bermakna positif diubah Khariq menjadi bermakna negatif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

“Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

“Dengan cara pada pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” imbuh jaksa.

Dampak Edit yang Dilakukan Khariq

Jaksa mengatakan perbuatan Khariq menjadikan pernyataan Said Iqbal tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jaksa menilai pernyataan Said yang diedit oleh Khariq menimbulkan kesan provokatif dan efek negatif dari segi keamanan.

Jaksa mengatakan pengeditan yang dilakukan Khariq dilakukan dengan sengaja. Khariq kemudian mempublikasikan pernyataan yang telah diedit itu ke akun Instagram miliknya bernama @aliansimahasiswapenggugat.

Informasi Tambahan

Sebagai informasi, Khariq Anhar sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Khariq divonis bebas bersama Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.