Bobby Nasution Sesalkan OTT KPK Bupati Langkat, Rakyat Jadi Korban
Bobby Nasution Sesalkan OTT Bupati Langkat

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan penyesalan mendalam atas kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Ondim ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara.

"Ya pertama, disayangkan. Nah, ini kembali ya Langkat menjadi penangkapan oleh KPK pada bupati. Dan ini sangat disayangkan," ujar Bobby di Kantor Pemprov Sumut, Medan, Senin (6/7).

Bobby menilai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Anggaran yang seharusnya untuk pembangunan dan pelayanan publik diduga disalahgunakan. "Nah, tentu yang pertama yang dikorbankan adalah masyarakat yang menjadi korban utama," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan Agar Tak Terulang

Bobby berharap kasus serupa tidak terulang di wilayahnya maupun daerah lain. Menurutnya, seluruh kepala daerah harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

"Karena uangnya yang digunakan ini uang yang digunakan untuk membangun daerah, untuk anak-anak sekolah. Jadi harapan kita, ini tidak terjadi lagi," kata dia.

Kronologi OTT dan Dugaan Suap

Ondim terjerat OTT KPK pada Kamis (2/7) pekan lalu. Bupati Langkat itu diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp800 juta. Uang tersebut diduga diterima Ondim dari pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Dalam OTT, KPK menangkap tujuh orang: Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan pihak swasta Sugiarto.

Barang Bukti yang Disita

KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp100 juta, uang tunai valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar (terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta), serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.

Selain itu, penyidik menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, dan sejumlah dokumen.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Ondim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga