Musisi senior Fariz RM kembali menjalani pemeriksaan tambahan lanjutan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (23/6) terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Di Antara Kata'. Lagu tersebut disebut dibawakan tanpa izin oleh penyanyi Syahravi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta Selatan itu, Fariz didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Bukti Semakin Menguatkan Dugaan Pelanggaran
Fariz RM menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hak cipta. Ia optimis unsur pidana dalam laporannya terpenuhi. "Setelah kita kaji baik dari sisi BAP kami pelapor maupun BAP terlapor, dan juga bukti-bukti yang ada. Saya garis bawahi sekarang, secara kronologis terjadinya peristiwa sampai kami laporkan itu jelas membuktikan pelanggaran. Serius," kata Fariz di Mapolda Metro Jaya.
Ia menegaskan bahwa bukti yang dimiliki pelapor maupun keterangan pihak terlapor telah menunjukkan adanya penerbitan karya yang dilaporkan. Fariz juga menilai kronologi kejadian serta sejumlah peringatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terlapor menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Menurut Fariz, terlapor mengabaikan laporan ini. "Pembuktiannya jelas terlihat secara faktual dan meyakinkan melalui tanggal kronologis peristiwa ini terjadi. Peringatan-peringatan, pemberitahuan yang sudah kami lakukan sebelum pelanggaran, telah diabaikan oleh pihak terlapor. Jadi secara kronologis sudah terbukti dan memenuhi syarat untuk dilanjutkannya perkara ini menjadi peningkatan di gelar perkara dan peningkatan status," ujarnya.
Kerugian Belum Dirinci
Saat ditanya mengenai nilai kerugian yang dialami, Fariz belum bersedia merinci nominalnya. "Kalau total kerugian saya akan turut pada ketentuan KUHAP saja," kata dia. Terkait kemungkinan penyelesaian damai, Fariz menegaskan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sesuai arahan penyidik.
Fariz menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya dilakukan atas nama PT Difa Kreasi Gemilang, yang kini dimiliki anak-anaknya dan menjadi pemegang hak cipta atas karya-karyanya. "Tindakan saya ini terjadi karena saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, yang sekarang pemiliknya adalah anak-anak saya. Di mana PT Difa Kreasi Gemilang ini adalah pemegang mutlak aset hak cipta Fariz RM," ujar paman dari penyanyi Sherina Munaf tersebut.
Kasus Segera Naik ke Penyidikan
Sementara itu, Deolipa mengatakan pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi bagian dari proses yang mengarah pada peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Ya, jadi tadi kami bersama Bang Fariz itu mengikuti pemeriksaan lanjutan, BAP lanjutan. Terdiri dari sekitar 10 pertanyaan saja, tapi itu signifikan semua ya pertanyaan penyidik. Jadi ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut sejumlah unsur dugaan pelanggaran sudah mulai terpenuhi. "Jadi perkara ini bergulir, berproses secara baik di wilayah Krimsus Polda Metro, dan tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi. Siapa nanti tersangkanya, siapa yang turut serta, nanti akan kelihatan. Tapi dari BAP yang ini, nanti akan ada gelar perkara untuk kemungkinan peningkatan status," ujarnya.



