Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap Taufik Hidayat (30) setelah ia menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di Bandung. Tersangka kini akan menjalani pemeriksaan kejiwaan karena tindakannya dinilai sangat keji dan tidak wajar.
Penangkapan di Kabupaten Bandung
Taufik ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar di sebuah perumahan di Kabupaten Bandung pada Selasa (24/6/2026) malam. Persembunyiannya terbongkar setelah polisi melacak transaksi yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk memahami kondisi mental tersangka. "Insyaallah besok kita akan teruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka. Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar, ya, kebiasaan, perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu... atau sadis ya," ujar Rudi, Rabu (24/6/2026).
Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine
Setelah ditangkap, Taufik menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine. Hasil tes narkoba menunjukkan negatif, namun tersangka mengaku sering mengonsumsi minuman keras jenis anggur hitam sebelum melakukan kekerasan terhadap korban. "Intisari, minuman itu. Minuman keras, ya. Sebuah merek minuman keras Intisari, ya. Sejenis anggur hitam itu. Kesimpulannya tersangka dalam kondisi sehat, siap untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan awal," jelas Rudi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Mengingat tindakan tersangka yang dinilai sangat keji dan tidak wajar, pihak kepolisian berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan kondisi mental tersangka.
Sebelumnya, Taufik sempat melarikan diri ke Tangerang, namun kembali ke Bandung karena merasa takut. Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena kekerasan yang dilakukan terhadap korban selama tiga tahun.



