Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025-2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya selama 40 hari. Perpanjangan ini berlaku mulai 24 Juni 2026 untuk Silmy Karim, sedangkan untuk tujuh tersangka lainnya dimulai sejak 23 Juni 2026.
Alasan Perpanjangan Penahanan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Senin (22/6) menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan pertama ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. "Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," ujar Budi.
Progres Penyidikan
Budi menambahkan bahwa penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara tersebut. Selain pemeriksaan saksi, pekan lalu penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pendalaman terhadap dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), maupun aset-aset yang diduga terkait.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif," tutur Budi. Ia menegaskan bahwa KPK berkepentingan menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Daftar Delapan Tersangka
Delapan tersangka yang diproses hukum dalam perkara ini meliputi:
- Silmy Karim (mantan Wakil Menteri Imigrasi 2025-2026)
- Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025)
- Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS)
- Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, di mana satu di antaranya menyerahkan diri, yakni Silmy Karim. KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.



