Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam persidangan kasus korupsi investasi PT ASABRI dengan 10 terdakwa korporasi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/7/2026), Yunus mengungkap potensi modus baru pencucian uang yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) hingga transaksi di pasar modal.
Modus Utama TPPU Menurut Egmont Group
Menanggapi pertanyaan jaksa, Yunus menjelaskan bahwa modus TPPU sangat beragam dan terus berkembang. Ia merujuk pada klasifikasi dari Egmont Group, perkumpulan PPATK seluruh dunia. Modus pertama adalah concealment within business structure, yaitu bersembunyi di balik korporasi yang dikendalikan pelaku. Modus kedua adalah misuse of legitimate business, memanfaatkan usaha perusahaan atau jalur bisnis orang lain. Modus ketiga adalah exploiting international jurisdiction issues, memanfaatkan kemudahan di negara tetangga seperti perjudian, pendirian perusahaan, kerahasiaan bank, atau perpajakan.
Modus Identitas Palsu hingga Aset Tanpa Nama
Yunus melanjutkan, modus keempat adalah penggunaan identitas atau dokumen palsu yang banyak terjadi di Indonesia. Modus kelima adalah anonymous asset type, yaitu aset tanpa nama seperti uang tunai dan emas batangan, yang marak akhir-akhir ini. Selain itu, modus lainnya meliputi pencampuran uang sah dan tidak sah dalam usaha atau pembelian barang. Modus ketujuh yang cukup sering ditemui adalah pembelian barang mewah, rumah, tanah, bahkan kebun binatang, seperti dalam kasus korupsi tertentu.
Potensi Modus Baru: AI dan Pasar Modal
Yunus menekankan bahwa modus TPPU mengikuti perkembangan zaman dan kreativitas pelaku. Ia mengungkapkan potensi modus baru menggunakan kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, kejahatan dengan AI telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp 6 triliun hingga bulan ini, berdasarkan data OJK. Yunus juga menyebutkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) untuk mengenali teknologi baru seiring transformasi digital korporasi dan individu.
Selain AI, Yunus menyoroti potensi modus baru melalui transaksi di pasar modal yang berbeda dengan transaksi perbankan. Perbedaan terletak pada warkat, pelaku pasar, dan mekanisme transaksi. Ia juga menyinggung penggunaan virtual aset seperti Bitcoin sebagai sarana pencucian uang.
Perkara ASABRI: Kerugian Negara Rp 7,87 Triliun
Dalam perkara ini, 10 korporasi didakwa melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI pada periode 2012-2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,87 triliun. Kesepuluh terdakwa korporasi adalah PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millennium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.
Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



