Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan membeberkan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ia memastikan undang-undang tersebut akan melindungi hak-hak masyarakat sipil, bukan mengontrol aktivitas warga di ruang digital.
Bantahan terhadap Tudingan Kontrol Pemerintah
Junico, yang akrab disapa Nico, menyampaikan pernyataan tersebut dalam Seminar dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026. Ia membantah tudingan bahwa RUU KKS akan mengontrol aktivitas warga sipil. "Jadi kita melakukan pertahanan justru terhadap hak-hak warga sipil. Undang-undang ini akan fokus kepada pertahanan terhadap sistem jaringan dari serangan-serangan luar ke publik RI. Bukan melarang hak-hak sipil berpendapat," kata Nico.
Nico menegaskan bahwa RUU KKS akan menjadi pengawas yang baik dan tidak memberikan kewenangan berlebihan terhadap suatu lembaga atau hak-hak sipil. Ia menyadari adanya kekhawatiran publik terkait kontrol pemerintah setelah langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang dinilai memaksa penurunan konten website. "Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital, Komdigi melakukan seperti memaksa untuk sebuah website untuk di-take down kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu sehingga banyak berpendapat bahwa ini undang-undang akan melanggar hak-hak masyarakat berpendapat. Tapi tidak ada, justru ini di hulunya kita lindungi agar sipil aman berekspresi di ruang siber," jelas Nico.
Ancaman Serangan Siber terhadap Kebutuhan Dasar
Menurut Nico, publik harus sadar bahwa serangan siber tidak hanya menyasar mereka yang berada di belakang komputer, tetapi juga dapat mengancam kebutuhan dasar rakyat. "Bayangkan kalau serangan siber menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan yang paling basic. Jadi ini harus ada (UU KKS)," kata Nico.
Perlunya Koordinator Keamanan Siber Nasional
Nico membeberkan alasan DPR dan pemerintah harus segera mengesahkan RUU KKS. Ia mengakui selama ini belum ada kerangka koordinasi nasional untuk mengurus ketahanan dan keamanan siber. Pembagian kewenangan yang tegas terhadap perlindungan serangan siber yang menyasar individu dan lembaga di Indonesia juga belum ada. "Kita juga belum ada standar nasional manajemen krisis siber dan belum ada kewajiban nasional terkait ketahanan siber. RI juga belum ada harmonisasi antara keamanan nasional dan hak digital warga," kata Nico.
Lewat RUU KKS, Nico berharap Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat menjadi koordinator nasional untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Selama ini, BSSN sebagai leading sector dalam keamanan siber hanya membuat infrastruktur yang bersifat imbauan. "Nah harapan kami nanti di dalam undang-undang yang baru ini ada mandatory, jadi wajib dilaksanakan," ujar dia.
BSSN juga diharapkan menjadi pusat monitoring nasional dan pusat manajemen insiden nasional. "RUU KKS harus menjadi fondasi arsitektur ketahanan siber nasional jangka panjang dengan BSSN sebagai leading sector yang selama ini belum ada yang pegang," kata Nico.
Sebelumnya, DPR RI resmi menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU KKS pada Maret 2026.



