Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan overdimension-overload (ODOL). Kolaborasi ini dilakukan setelah serangkaian insiden truk menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jakarta Selatan dan Timur.
Pengawasan Ketat Kendaraan Angkutan Barang
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono menyatakan bahwa Dishub akan meningkatkan pengawasan bersama Polda Metro Jaya terhadap kendaraan angkutan barang. Pengawasan ini menyasar kepatuhan terhadap aturan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan lalu lintas.
"Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL)," ujar Dody dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Pemasangan Rambu Batas Ketinggian
Selain memperketat pengawasan, Dishub DKI akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini, inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu masih dilakukan di sejumlah lokasi yang belum dilengkapi. Batas maksimal tinggi kendaraan yang diperbolehkan melintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu 4,2 meter. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kendaraan dengan dimensi melebihi ketentuan memasuki ruas jalan yang memiliki batas ketinggian tertentu.
Sosialisasi kepada Perusahaan dan Pengemudi
Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Edukasi ini mencakup aspek teknis dan keselamatan berkendara.
Sensor Pendeteksi Ketinggian Kendaraan
Terkait usulan pemasangan overheight vehicle detection system atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu alternatif mitigasi. Namun, karena JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset. "JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset," imbuhnya.



