Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap dr Tifa batal demi hukum karena ketidakcermatan jaksa dalam menyusun dakwaan.
Putusan Majelis Hakim
Ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Cakung, Kamis (23/7/2026) menyatakan, "Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima." Hakim kemudian memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap perbuatan yang dilakukan dr Tifa serta menentukan delik dalam pasal yang tepat. Hakim menyoroti bahwa jaksa menggunakan pasal dari KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama.
"Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku azas-azas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain azas lex mitior dan lex posterior derogat," kata hakim.
Hakim berpendapat bahwa penyusunan dakwaan semacam itu menimbulkan ketidakpastian hukum. "Menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama dan karenannya akan dipersidangkan," lanjut hakim.
Keragu-raguan Jaksa
Hakim menilai jaksa ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan kepada dr Tifa. "Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke Pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP nasional, maka penuntut umum seyogyanya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP nasional, sehingga tidak seharusnya penuntut umum ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan," ujar hakim.
"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," tambahnya.
Dakwaan Awal dr Tifa
Sebelumnya, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025 saat saksi Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi, melaporkan adanya tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi.
Jaksa menyatakan dr Tifa menuding kejanggalan dalam ijazah Jokowi, mulai dari cover, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga klaim Jokowi tentang dosen pembimbing. Berikut pasal yang didakwakan:
- Kesatu primer: Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Kesatu subsider: Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Kedua primer: Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Kedua subsider: Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.
- Dakwaan Ketiga: Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Dakwaan Keempat: Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan dikabulkannya eksepsi, berkas perkara dikembalikan ke jaksa untuk diperbaiki.



