Dokter: Andrie Yunus Hanya Bisa Lihat Cahaya, Tak Bisa Baca Huruf
Andrie Yunus Hanya Bisa Lihat Cahaya, Tak Bisa Baca Huruf

Dokter spesialis mata, Faraby Martha, mengungkapkan kondisi penglihatan aktivis KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026), Faraby menyatakan bahwa Andrie hanya mampu membedakan ada atau tidaknya cahaya, tetapi tidak bisa membaca huruf sama sekali.

Kesaksian Dokter di Sidang

Faraby Martha dihadirkan sebagai ahli oleh oditur militer dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah Faraby telah melakukan observasi terhadap Andrie, termasuk kemampuan membedakan warna, melihat cahaya, bayangan, atau gerakan. Faraby menjawab sudah. Ia menjelaskan bahwa Andrie tidak dapat membaca huruf terbesar sekalipun karena fungsi penglihatannya sangat buruk akibat air keras.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
“Jadi untuk penglihatan, fungsi penglihatan kami lakukan dengan chart snellen. Namun dalam hal Pak Andrie Yunus, dia tidak bisa membaca huruf terbesar karena penglihatannya sangat buruk. Dia hanya bisa membedakan cahaya, ada atau tidaknya cahaya,” ujar Faraby.

Pemeriksaan dan Derajat Keasaman

Faraby mengaku melakukan pemeriksaan terhadap Andrie pada 8 Mei. Ia juga menjelaskan derajat keasaman cairan yang ditemukan pada luka Andrie. Dengan menggunakan kertas pengukur pH strip, diketahui bahwa pH cairan tersebut adalah 3, jauh dari pH normal 7.

“Derajatnya asam tiga, pH-nya tiga dari seharusnya tujuh. Jadi sangat rendah. Tiga itu asam. Makin ke bawah, makin kuat asamnya,” jelas Faraby.

Dakwaan Terhadap Empat Prajurit TNI

Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut oditur, para terdakwa kesal dengan tindakan Andrie yang masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga