PTUN Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Kado HUT SOKSI
PTUN Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Kado HUT SOKSI

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ali Wongso Sinaga terhadap Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Selasa, 19 Mei 2026, dan menjadi kado istimewa bagi SOKSI yang merayakan hari jadinya yang ke-66 pada 20 Mei 2026.

Putusan PTUN Jakarta

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menerima gugatan penggugat. Hakim mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, yaitu Menteri Hukum, serta Tergugat II Intervensi yang terdiri dari Misbakhun dan Puteri Anetta Komarudin selaku Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI, terkait kompetensi absolut pengadilan.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Reaksi Misbakhun

Misbakhun menyambut positif putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini memperkuat legalitas kepengurusan Depinas SOKSI yang telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5)," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/5/2026).

Latar Belakang Sengketa

SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun telah resmi mendapatkan SK pengesahan badan hukum untuk periode 2025-2030 pada awal September 2025. SK tersebut tercatat dengan nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), yang diterbitkan pada 2 September 2025.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 461.000.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Ali Wongso terhadap SOKSI pimpinan Misbakhun. Putusan PTUN ini semakin memperkuat posisi hukum Misbakhun sebagai ketua umum SOKSI yang sah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga