Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap akun media sosial untuk melakukan verifikasi menggunakan nomor telepon seluler. Langkah ini mendapat dukungan dari operator seluler XLSmart, yang menilai kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital.
Dukungan Penuh dari XLSmart
Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, integrasi data nomor telepon dengan akun media sosial akan memastikan bahwa setiap nomor yang terdaftar telah tervalidasi dengan baik. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas dan aktivitas ilegal di platform digital.
“Ini merupakan perlindungan buat masyarakat bahwa kalau itu secara resmi nanti terintegrasi, kita harapkan apa yang terdaftar di media sosial adalah betul-betul nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik,” ujar Merza di kantor XLSmart, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Registrasi Biometrik dan Verifikasi Ganda
Merza juga menambahkan bahwa aturan registrasi biometrik yang mewajibkan setiap nomor seluler baru untuk merekam wajah akan segera diterapkan. Penggunaan nomor seluler sebagai alat verifikasi akun media sosial dinilai sebagai bentuk perlindungan ganda bagi masyarakat dari kejahatan digital seperti penipuan, penyebaran hoaks, dan konten ilegal.
“Ini mudah-mudahan akan menjadi satu kekuatan untuk pelindungan masyarakat. XLSmart pasti akan mengikuti aturan itu dan kita akan koordinasi dengan badan-badan atau pemerintah yang memang menangani masalah ini, tentunya Komdigi sendiri juga Dukcapil, agar semua bisa tertata jauh lebih baik dan lebih rapi,” tutur Merza.
Latar Belakang Kebijakan
Wacana ini bermula dari pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026). Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji mekanisme validasi akun media sosial dengan nomor telepon. Saat ini, verifikasi nomor telepon belum bersifat wajib, sehingga banyak akun anonim yang dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum.
“Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya.
Ancaman di Ruang Digital
Meutya menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Saat ini, berbagai ancaman seperti disinformasi, penipuan daring, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake semakin marak. Anonimitas di media sosial menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk beraksi tanpa mudah terlacak.
Langkah Lanjutan: Identitas Digital Terverifikasi
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya mengatakan bahwa langkah ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
“Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” tutup Meutya.



