Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait produksi dan peredaran gas N2O merek Whip Pink. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 22 Juli 2026. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
Penetapan Tersangka Ayah dan Anak
Andi Hioe dan Jasen Hioe memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Keduanya merupakan pihak yang bertanggung jawab di balik operasional PT Suplaindo Sukses Sejahtera, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan gas N2O dengan merek Whip Pink. Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan, PT Suplaindo Sukses Sejahtera tercatat atas nama Jasen Hioe. Namun, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa pemilik dan pengelola sebenarnya adalah Andi Hioe. “Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Zulkarnain saat dihubungi.
Penggerebekan Pabrik Whip Pink
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik gas N2O ilegal yang dilakukan Bareskrim Polri di tiga lokasi di Jakarta pada April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sembilan orang dari lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulogadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dugaan peredaran narkoba. Dengan metode undercover buying, penyidik menemukan ratusan tabung Whip Pink beserta mesin pengisian gas. Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa perusahaan tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan gas N2O tanpa legalitas serta izin edar yang dipersyaratkan.
Dampak dan Ancaman Hukuman
Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran di bidang kesehatan, termasuk produksi dan distribusi produk tanpa izin. Andi Hioe dan Jasen Hioe terancam hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Whip Pink diketahui disalahgunakan sebagai zat psikoaktif yang dapat menyebabkan efek samping berbahaya, termasuk kelumpuhan temporer. Bareskrim terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.



