3,3 Kg Narkoba Disamarkan di Minuman Instan Gagal Masuk Bandara Soetta
3,3 Kg Narkoba di Minuman Instan Gagal Masuk Bandara Soetta

Penggagalan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satuan Tugas National Interdiction Command (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram bruto di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Barang terlarang tersebut disamarkan dalam kemasan minuman instan berbagai merek dengan metode false concealment untuk mengelabui petugas.

Kronologi Penangkapan Dua WNA Kurir

Penindakan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026 malam terhadap dua warga negara asing berinisial LZ (20) dan SZ (30). Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai TransNusa dengan rute penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Jakarta. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika golongan I jenis Methamphetamine, serta Ketamine yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan.

Keterlibatan Jaringan di Dalam Bandara

Hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa penyelundupan tersebut diduga melibatkan jaringan yang telah menyiapkan bantuan di area Bandara Soekarno-Hatta. Seorang helper Garuda berinisial RS diduga berperan sebagai protokoler untuk mempermudah pergerakan kedua kurir di bandara. Selain itu, sopir taksi premium berinisial EA diduga bertugas mengantar kedua tersangka menuju Hotel Ibis Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.336 gram bruto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga pintu masuk Indonesia dari peredaran narkotika. "Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat," ujarnya.

Analisis Intelijen dan Potensi Penyelamatan Jiwa

Hengky menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil pemetaan jaringan dan analisis intelijen terhadap penumpang yang diduga menjadi bagian dari jaringan kurir narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan kedua penumpang sebagai target operasi. Bea Cukai memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 16.680 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Bea Cukai

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika. "Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika karena melindungi Indonesia adalah tugas dan komitmen yang akan terus dijalankan," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga