Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi menangkal dua warga negara Belanda yang menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Keduanya dilarang masuk ke Indonesia karena melanggar aturan keimigrasian dengan menjadi penyelenggara acara, sebuah peran yang tidak diperbolehkan bagi warga negara asing (WNA).
Penjelasan Dirjen Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa WNA hanya boleh terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan penampil atau artis internasional. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia tanpa memberikan ruang bagi praktik yang melanggar aturan keimigrasian.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026), seperti dilansir Antara.
Tindak Lanjut Pelanggaran
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki. Jika penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua WNA berinisial JAS (35), pemegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang Itas investor, meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM. Mereka telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Fungsi Keimigrasian
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran aturan keimigrasian.
Kasus ini bermula dari viralnya dugaan diskriminasi oleh komunitas lari Entourage Bali yang eksklusif dan diduga menolak warga negara Indonesia untuk bergabung. Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa penyelenggara acara tersebut adalah WNA yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan kegiatan di Indonesia.



