Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, Femas (22), dilaporkan kabur dari rombongan tur ke Korea Selatan (Korsel) pada 28 Juni 2026. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa Femas terdeteksi berada di Ansan, Provinsi Gyeonggi, dan telah melanggar ketentuan keimigrasian setempat dengan status overstay sejak 12 Juli 2026.
Femas berangkat bersama rombongan tur dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Malam pertama, para peserta diberi waktu bebas setelah agenda tur selesai. Saat berjalan-jalan di kawasan Myeongdong, Femas berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu dan tidak kembali ke hotel hingga pagi. Tour leader yang sekamar dengan Femas sempat mengirim pesan WhatsApp, namun hanya terkirim satu centang atau dua centang tanpa balasan.
Travel Sempat Mengira Tersesat
Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, mengungkapkan bahwa pihak travel awalnya mengira Femas tersesat atau mengalami kendala. Tim lokal menyisir area sekitar Myeongdong dan mencoba menghubungi Femas berkali-kali. “Sampai hari keempat, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun laporannya ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang,” jelas Wiky.
Pihak travel kemudian melapor ke polisi dan Imigrasi Korea. Namun proses penanganan baru bisa dilakukan setelah masa izin tinggal habis. “Imigrasi menyampaikan akan memproses setelah masa stay-nya habis. Masa stay kan cuma 15 hari, sebenarnya visa dia sudah overstay sejak 12 Juli 2026,” beber Wiky.
Femas Sempat Datang ke Kantor Travel
Menurut Wiky, Femas tidak menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum berangkat. Ia bahkan datang langsung ke kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk memastikan legalitas travel. “Dia datang ke kantor, tanya-tanya soal trip, bahkan sempat ngobrol juga. Jadi kami menilai dia memang serius ikut trip,” ungkapnya.
Travel Kena Denda Rp125 Juta
CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani, mengatakan bahwa perusahaannya dikenakan denda Rp125 juta sebagai konsekuensi dari perjanjian kerja sama dengan operator visa. “Jadi itu bukan denda dari pemerintah Korea Selatan ataupun dari pihak kedutaan, melainkan bagian dari agreement bisnis antara travel dan operator visa apabila terjadi penyalahgunaan visa oleh peserta,” ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (22/7/2026).
Fariz menambahkan bahwa kerugian terbesar bukan soal uang, melainkan kepercayaan. “Kalau buat saya, kerugian terbesar justru bukan soal uang. Yang paling berat adalah kepercayaan. Kepercayaan dari operator visa, partner di luar negeri, sampai pihak kedutaan,” tuturnya.
Kemlu Sayangkan Aksi Kabur Femas
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyayangkan tindakan Femas yang menyalahgunakan fasilitas perjalanan dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat. “Kita tentunya sangat menyayangkan tindakan WNI tersebut karena telah menyalahgunakan fasilitas berupa akses perjalanan dari Indonesia ke Korea Selatan. WNI tersebut juga telah melanggar ketentuan keimigrasian setempat,” ujar Heni di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Heni mengonfirmasi bahwa Femas terdeteksi di Ansan, Provinsi Gyeonggi, berdasarkan informasi dari simpul-simpul masyarakat. “Belum dapat dipastikan. Karena kita belum, belum, belum juga jumpa ya. Baru diketahui keberadaannya saja,” katanya. KBRI akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk penanganan selanjutnya.
Visa Bebas Tur Hanya Berlaku hingga Desember 2026
Heni menjelaskan bahwa Korea Selatan memberikan kebebasan visa masuk bagi group tour mulai Mei hingga Desember 2026, dengan masa tinggal maksimal 15 hari. Ia mengimbau WNI yang akan berkunjung ke Korsel dengan group tour untuk memahami aturan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak berdampak negatif pada citra Indonesia.



