Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan penting terkait nasib sisa kuota internet yang sering hangus. Dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen/advokat Rega Felix. Keputusan ini memerintahkan agar sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tetap dapat digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.
Putusan MK: Kuota Harus Bisa Dipakai Sampai Habis
Ketua hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. "Kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Enam Opsi Agar Kuota Tidak Hangus
MK memberikan enam opsi bagi penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan sisa kuota tidak hangus begitu saja. Opsi tersebut meliputi: akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain. Dengan demikian, konsumen memiliki fleksibilitas dalam memanfaatkan sisa kuota yang telah dibayar.
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa yang perlu dilindungi bukanlah kuota internetnya sebagai data, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis. "Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," jelas Liliek. Ia menambahkan bahwa pembayaran tersebut melahirkan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Pemerintah Diminta Adaptif dan Libatkan Konsumen
MK juga mendorong pemerintah untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis, serta kebutuhan ekonomi masyarakat. Hakim Adies Kadir menyatakan bahwa kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen.
MK menilai penting bagi penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Selain itu, penyelenggara juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan termasuk sisa kuota.
Tanggapan Penyelenggara Telekomunikasi dan ATSI
Dalam persidangan, penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tidak keberatan dengan putusan MK. Bahkan, mereka telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari industri untuk mengakomodasi hak konsumen.
Sebelumnya, MK telah menolak empat gugatan lain terkait kuota internet hangus. Namun, putusan kali ini memberikan angin segar bagi konsumen, terutama pengguna jasa telekomunikasi yang selama ini merasa dirugikan dengan kebijakan kuota hangus. Dengan putusan ini, diharapkan penyelenggara telekomunikasi segera menyesuaikan layanan mereka agar sesuai dengan amanat MK.



