Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa, 4 Agustus 2026, terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai sebesar SGD 8.500 yang ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Diamankan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan konstruksi perkara. "Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Khusus di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500. "Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," jelas Budi. Ia menambahkan bahwa uang tersebut ditemukan di ruangan Kepala Kanim Jaksel.
Kronologi dan Nilai Kerugian
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, Silmy diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan tersebut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi lainnya.
Daftar Delapan Tersangka
Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA:
- Silmy Karim (SK) - Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG) - Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS) - Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) - Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS) - Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) - Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benar - Staf Subdit Izin Tinggal
Langkah KPK Selanjutnya
KPK masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang disita dengan perkara yang sedang ditangani. Penyidik akan menganalisis dokumen dan BBE yang diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, KPK juga akan memeriksa para saksi dan tersangka untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan.



