Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencapai 9.456 kasus.
Penolakan Permohonan Paspor Meningkat
Dalam periode yang sama, Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan. Di Kantor Imigrasi Batam, yang menangani salah satu perlintasan strategis kawasan Selat Malaka, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I tahun 2026. Data ini disampaikan menyusul peringatan Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang yang jatuh setiap 30 Juli.
Komitmen Perkuat Pencegahan dari Hulu
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa perlindungan warga negara adalah tanggung jawab bersama. "Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (4/8).
Data Ditjen Imigrasi menunjukkan penurunan signifikan pada indikasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural (PMI NP) sepanjang 2025. Penolakan permohonan paspor turun 63,97 persen dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025. Sementara itu, penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang. Hendarsam menilai penurunan ini mencerminkan keberhasilan penyelesaian kasus TPPO di masa lalu, seiring dengan menguatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor.
Pencegahan Berlapis Sejak Penerbitan Paspor
"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Keimigrasian," jelas Hendarsam. Pencegahan TPPO dimulai sejak tahap permohonan paspor, di mana petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen pendukung. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja non-prosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan bahwa langkah-langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap warganya. "Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," ucapnya.
Desa Binaan dan Petugas Pembina Desa
Sebagai langkah preventif berbasis komunitas, Ditjen Imigrasi telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi dan menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, memberikan edukasi tentang prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, serta memperkuat deteksi dini di tingkat desa.
Pengawasan di Perlintasan dan Penindakan Agen
Selain pengawasan dalam penerbitan paspor dan program edukasi, pencegahan TPPO juga diterapkan pada perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia. "Apabila individu-individu yang terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukkan data diri mereka ke dalam SOI (Subject of Interest)," ungkap Hendarsam. Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi.
Saat ini, Ditjen Imigrasi juga memfokuskan perhatian pada penindakan terhadap agen atau pihak perantara yang memfasilitasi keberangkatan non-prosedural dan berpotensi terlibat dalam jaringan TPPO. Upaya itu dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk mengidentifikasi pola perekrutan, jalur keberangkatan, serta aktor-aktor yang berperan dalam praktik ilegal tersebut.



