Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) resmi memperketat pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan menerapkan kebijakan selektif (selective policy) guna menghadirkan wisatawan mancanegara yang berkualitas. Langkah ini diambil agar kehadiran turis asing memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat lokal.
Penegasan Dirjen Imigrasi: Dua Wajah Penjaga Gerbang Negara
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap wisatawan asing, melainkan ingin menghadirkan wisatawan yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa. "Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa," ujar Hendarsam dalam diskusi publik di Aula Nusantara Universitas Pancasila, Rabu (29/7/2026).
Hendarsam menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki peran ganda: sebagai penjaga gerbang negara yang tegas dalam menjaga kedaulatan, namun ramah dalam mendukung investasi dan pariwisata. "Imigrasi adalah penjaga gerbang negara, yang memiliki fungsi pelayanan, pengawasan keamanan, penegakan hukum, serta fasilitator pembangunan di sektor pariwisata dan investasi. Kami memiliki dua wajah, yakni tegas dalam menjaga kedaulatan dan ramah dalam mendukung investasi serta pariwisata. Keseimbangan ini yang terus kami jaga," jelasnya.
Evaluasi BVK: Dari 190 Negara Menjadi 20 Negara
Kebijakan BVK sebelumnya pernah diberlakukan kepada sekitar 190 negara pada tahun 2019. Namun, pasca pandemi COVID-19, kebijakan tersebut dievaluasi secara ketat. Kini BVK hanya diterapkan secara selektif kepada 20 negara dengan mempertimbangkan asas timbal balik (resiprokal), aspek diplomasi, serta tingkat risiko terhadap keamanan dan ketertiban. Meskipun demikian, Hendarsam menyebutkan bahwa jumlah kedatangan wisatawan asing justru meningkat sekitar 14 persen pada periode 2019 hingga 2024. "Dalam periode 2019 hingga 2024, jumlah kedatangan WNA justru meningkat sekitar 14 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan visa bukan menjadi faktor penghambat utama," sebutnya.
Visa on Arrival Terjangkau, Golden Visa Tarik Investor
Hendarsam menambahkan bahwa biaya Visa on Arrival (VoA) relatif terjangkau sehingga tidak menjadi kendala bagi wisatawan. Sebagai gantinya, Imigrasi menerbitkan kebijakan Golden Visa untuk mendukung pembangunan ekonomi. Produk Golden Visa telah menarik ratusan WNA berkategori berkualitas dengan kontribusi devisa mencapai Rp 52,1 triliun. "Kedaulatan negara tidak bisa ditawar. Namun pada saat yang sama, kami memastikan Indonesia tetap terbuka bagi dunia, khususnya bagi wisatawan dan investor yang memberikan manfaat nyata bagi bangsa," tegas dia.
Pandangan Akademisi: BVK Harus Perhatikan Kualitas dan Dampak Sosial
Dalam diskusi yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa BVK tidak boleh semata berorientasi pada peningkatan devisa. Menurutnya, BVK harus tetap mempertimbangkan kualitas dan dampak sosial dari kehadiran WNA, termasuk pentingnya asas resiprokal dan indikator ekonomi dalam penentuan negara penerima.
Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, menyoroti potensi penyalahgunaan BVK, misalnya WNA yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk bekerja ilegal di Indonesia. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menggarisbawahi perlunya evaluasi kebijakan BVK secara komprehensif. Pemberian BVK juga perlu mempertimbangkan efektivitasnya terhadap kontribusi devisa, serta faktor lain seperti ekosistem pariwisata, budaya, dan daya tarik destinasi sebagai penentu utama kunjungan wisatawan asing.



