Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, berhasil mengidentifikasi para sponsor atau pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, menyatakan bahwa terdapat 15 sponsor yang telah teridentifikasi.
Langkah Penindakan Imigrasi
Hendarsam menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh 320 WNA tersebut melalui pemeriksaan bersama atau joint investigation dengan Polri. Proses pendalaman ini dimulai sejak para WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Pemeriksaan Terhadap Sponsor
Hendarsam menegaskan bahwa dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin. Imigrasi berhak memproses hukum baik orang asing maupun sponsor yang memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, di mana penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing maupun sponsornya.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri berhasil menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online jaringan internasional. Keesokan harinya, Polri mengumumkan bahwa 320 dari mereka adalah WNA, dan penahanannya dititipkan ke Ditjen Imigrasi. Ratusan WNA tersebut terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Dengan teridentifikasinya para sponsor, Ditjen Imigrasi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.



