Imigrasi Jaksel Deportasi DJ dan Penari Asing karena Salah Gunakan Izin Tinggal
Imigrasi Deportasi DJ dan Penari Asing karena Pelanggaran Visa

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi DJ dan Penari Asing karena Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Keduanya, yang berasal dari China dan Thailand, terjaring dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelanggaran Visa oleh DJ dan Penari Asing

Dua WNA tersebut diidentifikasi dengan inisial ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand. ZS diketahui bekerja sebagai disc jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS beraktivitas sebagai penari dengan memanfaatkan Visa Bebas Kunjungan. Keduanya tidak dapat menunjukkan izin kerja yang sah saat diperiksa oleh petugas.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh ZS dan KS tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. "Yang bersangkutan terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Operasi TIMPORA dan Pemeriksaan Ketat

Operasi ini dilakukan bersama sejumlah instansi terkait di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap warga negara asing yang berada di lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa ZS dan KS melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengawal proses pemulangan ZS dan KS pada Selasa, 17 Februari 2026. Pengawalan dilakukan secara ketat sejak tahap persiapan keberangkatan hingga memastikan keduanya naik ke pesawat.

Penegakan Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Prihatno menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum keimigrasian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. Dia juga menambahkan bahwa WNA harus menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

Ke depan, Operasi TIMPORA akan terus digencarkan di wilayah Jakarta Selatan untuk mengawasi kepatuhan izin tinggal dan pencegahan penyalahgunaan visa. Prihatno mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar. "Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi," imbaunya.

Dengan tindakan ini, Imigrasi Jakarta Selatan menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, menjaga ketertiban, dan melindungi kedaulatan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga