1.738 SPPG Diberhentikan Sementara karena Tak Penuhi Standar Gizi
1.738 SPPG Diberhentikan Sementara Tak Penuhi Standar

Pemerintah mengumumkan penghentian sementara operasional 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah ribuan dapur program tersebut dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Data dan Alasan Penghentian

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom RI), M Qodari, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), menyatakan bahwa berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standar. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan program MBG.

Prinsip Perbaikan Tata Kelola

Qodari menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan, termasuk dalam sistem tata kelola. Pemerintah menginginkan pengelolaan program MBG secara serius dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Tiga prinsip yang dipegang teguh adalah akurasi sasaran, mutu layak, dan akuntabilitas. Artinya, penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus dapat diawasi serta dievaluasi secara terbuka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Perbaikan yang Dilakukan

Beberapa langkah perbaikan tata kelola MBG telah dilakukan pemerintah, meliputi:

  • Verifikasi dan validasi penerima manfaat mengacu pada Keputusan Kepala BPN nomor 401.1 tahun 2025, dengan data dari DAPODIK Kemendikdasmen dan Kemenag untuk peserta didik, serta data BKKBN untuk ibu hamil, ibu menyusui, anak, dan balita. Proses ini dilakukan oleh masing-masing SPPG melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Posyandu, Kader PKK, dan Bidan Desa.
  • Standar kualitas dan nilai gizi menu mengacu pada Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019, yaitu 20-25 persen AKG untuk makan pagi atau 30-35 persen AKG untuk makan siang, terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk pauk, dan buah. Setiap SPPG wajib melakukan cek mutu secara fisik (warna, rasa, aroma, tekstur) atau uji organoleptik sebelum MBG dikonsumsi.
  • Pengawasan dan akuntabilitas SPPG diperkuat melalui inspeksi oleh BGN terhadap distribusi MBG. Selain itu, BGN mengoperasikan call center SAGI 127 sebagai kanal pengaduan publik. Sepanjang 2026, total pengaduan yang masuk mencapai 3.615 aduan. Pemerintah berkomitmen untuk melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola secara berkala kepada publik sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai anggaran negara.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap program MBG dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga