Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Kegiatan tersebut dinilai diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI) dan melanggar ketentuan keimigrasian.
Penangkalan Dua WNA Belanda
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengumumkan bahwa kedua WNA tersebut, berinisial JAS (35) dan HQV (37), telah dikenai sanksi penangkalan. Mereka diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Diskriminasi terhadap WNI
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu hanya membatasi peserta untuk WNA. Seorang perempuan WNI berusia 23 tahun dikabarkan ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai WNI. Anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, melaporkan kasus ini kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Pelanggaran Izin Tinggal
Hendarsam menegaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Entourage Bali tersebut melanggar ketentuan keimigrasian. "Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa JAS memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV memegang ITAS Investor. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia jika tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Tindakan Imigrasi Bali
Selain penangkalan, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut dan menindak WNA lain yang terbukti melanggar. "Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan keimigrasian dan mencegah praktik diskriminatif di Indonesia.



