Dilansir BBC pada Minggu (2/8/2026), dua personel band asal Inggris, Massive Attack, diusir dan dilarang masuk kembali ke Singapura setelah mengibarkan bendera Palestina saat konser Rabu lalu. Aksi pro-Palestina itu dilakukan di hadapan penonton, dengan para personel meneriakkan 'Bebaskan Palestina' dan sejumlah penonton dilaporkan ikut bergabung. Konser ini merupakan bagian dari rangkaian tur dunia yang sedang berjalan.
Peringatan Keras dari Kepolisian Singapura
Kepolisian Singapura kemudian melarang Massive Attack untuk memasuki negara itu di masa mendatang. Regulator media secara bersamaan juga menyatakan tidak akan mengabulkan permohonan mereka untuk tampil di Singapura pada masa mendatang. Juru bicara kepolisian mengatakan kedua anggota band telah diberi 'peringatan keras' terkait dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Lambang Kebangsaan Asing (Pengendalian Penayangan) 1949 dan Pasal 16 Undang-Undang Ketertiban Umum.
Kedua undang-undang tersebut melarang penayangan bendera asing di tempat umum dalam sebagian besar kasus dan menetapkan syarat-syarat pada acara publik yang bersifat politik. Undang-Undang Lambang Kebangsaan Asing 1949 merupakan peraturan peninggalan era kolonial yang masih berlaku di Singapura. Pasal 16 Undang-Undang Ketertiban Umum, di sisi lain, mengatur bahwa acara publik yang berpotensi mengganggu ketertiban harus mendapat izin resmi dari pihak berwenang.
"Kedamaian dan kerukunan antara berbagai ras dan agama di Singapura tidak boleh dianggap remeh, dan kita tidak boleh membiarkan peristiwa eksternal mempengaruhi masyarakat kita," ujar Kepolisian Singapura. Pernyataan itu menegaskan kekhawatiran pemerintah akan dampak konflik eksternal terhadap kerukunan domestik.
Aturan Ketat Singapura Soal Demonstrasi dan Simbol Asing
Singapura, negara anggota ASEAN, memiliki aturan ketat tentang pidato publik dan apa yang dianggap sebagai demonstrasi. Pemerintah beralasan aturan itu diperlukan untuk melindungi keharmonisan sosial. Pihak berwenang sebelumnya telah menyelidiki acara publik yang terkait dengan perang Israel di Gaza. Awal tahun ini, mereka mendenda beberapa orang karena menyelenggarakan pawai tanpa izin untuk mendukung perjuangan Palestina.
Pada tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan yang menyarankan masyarakat untuk tidak menampilkan dan mengenakan barang-barang yang berkaitan dengan perang Israel-Gaza di depan umum, termasuk lambang negara asing. Polisi Singapura juga meluncurkan penyelidikan terhadap acara offline dan online, serta secara efektif melarang pertemuan publik yang terkait dengan perang tersebut. Aturan ini berlaku ketat, termasuk untuk warga negara asing yang tampil di Singapura.
Penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan simbol asing dan perizinan acara akan diproses oleh kepolisian, sebagaimana terjadi pada kasus Massive Attack. Regulator media juga berwenang menjatuhkan sanksi tambahan, termasuk penolakan izin tampil di masa depan. Tindakan ini menegaskan bahwa Singapura tidak mentoleransi penggunaan acara hiburan untuk menyampaikan pesan politik asing.
Sikap Politik Massive Attack
Massive Attack saat ini sedang menjalani tur dunia. Pertunjukan mereka berikutnya dijadwalkan berlangsung di Seoul, Korea Selatan. Band yang memelopori genre trip-hop ini telah lama dikenal karena sikap politiknya yang terbuka terhadap sejumlah isu, termasuk perang di Gaza. Grup ini saat ini terdiri dari anggota pendiri Robert Del Naja dan Grant Marshall. Mereka dikenal vokal dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan luar negeri, khususnya yang menyangkut hak asasi manusia.
Robert Del Naja ditangkap awal tahun ini ketika ikut serta dalam demonstrasi di London. Ia dituduh menunjukkan dukungan untuk Palestine Action, sebuah organisasi yang dilarang di Inggris. Penangkapan itu menunjukkan komitmennya terhadap isu Palestina yang juga ia bawa ke atas panggung di Singapura. Sebagai band yang konsisten menyuarakan pesan politik, aksi di Singapura bukanlah hal yang mengejutkan bagi penggemar mereka.
Dukungan Singapura untuk Solusi Dua Negara
Pemerintah Singapura secara konsisten mendukung 'solusi dua negara' yang memungkinkan negara Palestina berdiri berdampingan dengan Israel, serta keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski begitu, otoritas Singapura menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik eksternal memengaruhi masyarakat.
Juru bicara kepolisian menambahkan bahwa regulator media Singapura masih menyelidiki kemungkinan pelanggaran sejumlah syarat izin yang dikenakan pada konser tersebut. "Kami akan mengambil tindakan yang diperlukan setelah penyelidikan selesai," kata juru bicara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Massive Attack terkait pengusiran ini.



