Kementerian Hukum RI akan mereviu ulang kenaikan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Langkah ini diambil setelah adanya keberatan dan masukan dari publik.
Menteri Hukum: Aturan Tidak Tergesa-gesa
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembuatan aturan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan negara. Namun, ia mengakui perlunya peninjauan ulang.
“Satu hal yang pasti, pembuatan aturan tersebut tidak dilakukan terburu-buru dan bukan semata-mata karena negara mencari untung. Namun demikian, kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi. Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya, terutama soal kewarganegaraan,” ujar Supratman usai agenda 'Pasti Ada Solusi (PAS)' di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).
Kenaikan Tarif Usulan Kemenkum ke Presiden
Supratman menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut merupakan usulan dari Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Karena adanya keberatan dari masyarakat, pihaknya akan melaksanakan rapat evaluasi yang nantinya hasilnya akan disampaikan kepada Presiden.
Supratman juga menegaskan bahwa menteri tidak dapat mengeluarkan keputusan untuk menurunkan tarif yang sudah termuat dalam PP. Perubahan tarif hanya bisa dilakukan melalui PP baru. Namun, untuk tarif tertentu yang bisa dibebaskan hingga 0 persen, cukup dengan Keputusan Menteri.
“Kan Peraturan Pemerintah, kalau sepanjang yang bisa lewat Keputusan Menteri, kalau ada yang saya bisa turunkan sampai 0 persen. Jadi, seperti saya turun 0 persen, membebaskan, itu bisa dengan Keputusan Menteri. Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana. Jadi, di PP itu jelas. Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan Keputusan Menteri,” ucapnya.
Reviu Juga untuk Tarif Lain dalam PP 30/2026
Pengkajian ulang tidak hanya terbatas pada tarif kewarganegaraan, tetapi juga akan diberlakukan untuk hal-hal lain yang diatur dalam PP 30/2026. Supratman menyatakan bahwa jika ada kesalahan, dirinya yang bertanggung jawab sebagai menteri karena tidak mengecek secara mendalam.
“Sekali lagi ini adalah usulan dari Kementerian Hukum kepada bapak Presiden. Jadi, kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain,” ujar Supratman.
Rincian Tarif Baru dalam PP 30/2026
Berdasarkan lampiran PP 30/2026, tarif pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA ditetapkan sebesar Rp75 juta per permohonan. Angka ini naik dari aturan sebelumnya dalam PP 45/2024 yang sebesar Rp50 juta per permohonan.
Selain itu, tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan menjadi Rp25 juta per permohonan, naik dari sebelumnya Rp15 juta. Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan RI dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Sementara itu, WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga dikenakan tarif sebesar Rp5 juta. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.



