Pengadilan Tinggi Zweibrücken, Jerman, membebaskan seorang pengguna Instagram yang membandingkan tindakan Israel dengan metode rezim Nazi. Putusan banding tersebut membatalkan hukuman denda dari pengadilan tingkat pertama dan menegaskan bahwa perbandingan semacam itu, selama digunakan untuk mengkritik tajam, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Perkara ini dilaporkan oleh situs hukum Jerman Beck-Online, sebagaimana dikutip Anadolu Agency pada Senin (3/8/2026). Pengadilan regional tinggi di kota Zweibrücken, barat daya Jerman, menjatuhkan putusan bebas terhadap pengguna Instagram yang tidak disebutkan identitasnya itu. Tuduhan yang diajukan berkaitan dengan pelanggaran pidana penggunaan simbol organisasi yang inkonstitusional.
Konten yang Menjadi Dasar Gugatan
Gugatan berawal dari sejumlah unggahan di akun Instagram perempuan tersebut. Dalam unggahan-unggahannya, ia membandingkan tindakan negara Israel terhadap Palestina dengan metode rezim Nazi yang berkuasa di Jerman puluhan dekade lalu hingga runtuh setelah kekalahan dalam Perang Dunia II. Unggahan itu juga menampilkan lambang swastika dan bendera Nazi yang secara hukum dilarang di Jerman.
Salah satu unggahan memperlihatkan sebuah tabel yang membandingkan tindakan Nazi dengan tindakan Israel dalam konflik Timur Tengah. Di atas tabel itu terdapat gambar terpisah dengan bendera Israel di satu sisi dan bendera Nazi dengan swastika yang hanya terlihat sebagian di sisi lain. Unggahan lainnya menampilkan gambar dinding dengan simbol Bintang Daud, dan di tengahnya terdapat lambang swastika Nazi. Dalam gambar itu, tentara tampak melepaskan tembakan dari atas tembok ke area yang dikelilingi tembok, dengan darah mengalir dari bawah dinding.
Pengguna Instagram itu juga menyertakan tagar #freepalestine dan #gazaunderattack dalam unggahan-unggahannya. Konten-konten tersebut kemudian menjadi dasar gugatan hukum karena dianggap menggunakan simbol organisasi yang dinyatakan inkonstitusional oleh hukum Jerman.
Alasan Pengadilan Membebaskan
Dalam putusannya, pengadilan tinggi Zweibrücken menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran pidana tidak terpenuhi. Menurut majelis hakim, penggunaan simbol tersebut dalam konteks kritik tajam terhadap metode negara Israel justru menunjukkan sikap menjauhkan diri dan mengutuk ketidakadilan era Nazi. Dengan demikian, unsur pidana dari penggunaan simbol organisasi yang inkonstitusional tidak terbukti.
Pengadilan juga memperingatkan agar tindak pidana penggunaan simbol terlarang tidak ditafsirkan secara terlalu luas. Prinsip kebebasan berekspresi harus tetap dijaga, terutama ketika simbol-simbol historis digunakan sebagai alat kritik sosial dan politik, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap ideologi yang dilarang. Majelis hakim menilai bahwa unggahan tersebut bukan bentuk dukungan terhadap Nazi, melainkan sarana untuk menyoroti penderitaan rakyat Palestina.
Dari Denda ke Pembebasan
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama di Ludwigshafen menjatuhkan hukuman denda sebesar 2.400 euro atau sekitar Rp49,8 juta kepada pengguna Instagram tersebut. Denda dijatuhkan karena yang bersangkutan dianggap terbukti menggunakan simbol organisasi yang inkonstitusional. Namun, dalam proses banding, pengadilan tinggi Zweibrücken membatalkan putusan itu dan membebaskan perempuan tersebut dari segala tuduhan.
Putusan ini menjadi bagian dari perdebatan hukum Jerman tentang batas kebebasan berekspresi dalam konteks konflik internasional. Meski simbol Nazi secara umum dilarang keras di Jerman, pengadilan menegaskan bahwa konteks penggunaan menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana. Jika simbol digunakan untuk mengutuk kekejaman masa lalu, perlindungan kebebasan berbicara lebih diutamakan.
Putusan ini juga menyoroti ketegangan antara hukum pidana Jerman yang keras terhadap simbol Nazi dan kebebasan berekspresi dalam diskursus politik. Konteks penggunaan menjadi kunci dalam menilai apakah sebuah unggahan dapat dipidana. Namun, pengadilan menekankan bahwa setiap kasus tetap harus diputus berdasarkan fakta dan niat masing-masing.
Hingga pemberitaan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari jaksa atau pihak penggugat mengenai kemungkinan pengajuan kasasi. Keputusan ini juga tidak serta-merta melegalkan semua bentuk perbandingan dengan Nazi, karena setiap kasus tetap dinilai berdasarkan konteks dan niat penggunanya.



