MenPAN-RB Tegaskan WFH 1 Hari Sepekan Bukan untuk Kurangi Jam Kerja ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, secara tegas menyatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sama sekali tidak bertujuan untuk mengurangi jam kerja. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3/2026), Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini justru dirancang untuk mendorong transformasi menuju pemerintahan yang berbasis digital.
Perubahan Paradigma dari Presensi Fisik ke Berorientasi Output
Rini Widyantini mengungkapkan bahwa penerapan flexible working arrangement ini merupakan bagian dari upaya perubahan paradigma dalam sistem kerja ASN. "Intinya, kita sedang melakukan perubahan paradigma dari presensi kehadiran fisik menjadi output oriented. Jadi, fokusnya bukan lagi sekadar kehadiran, tetapi pada hasil kerja yang dihasilkan," jelas Rini dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa beberapa perubahan telah dilakukan untuk mendukung transisi ini, dengan menekankan bahwa WFH bukanlah alat untuk memangkas jam kerja, melainkan strategi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik melalui digitalisasi.
Dorongan untuk Pemerintahan Digital dan Tata Kelola yang Lebih Baik
Menurut Rini, kebijakan WFH ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendorong literasi digital di kalangan birokrat. "Kita ingin melakukan perbaikan, bukan masalah pengurangan jam kerja, tetapi bagaimana kita memperbaiki untuk mendorong pemerintahan digital dan perbaikan tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sambil mendorong transformasi digital, pemerintah tetap memastikan bahwa layanan-layanan publik yang esensial tetap berjalan lancar. Untuk layanan yang bersifat esensial, WFH tidak diperkenankan, dan ASN diharuskan memberikan layanan secara langsung.
Mekanisme WFH dan Peran Instansi Pemerintah
Rini menyebutkan bahwa instansi pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur mekanisme penerapan WFH sesuai dengan kebutuhan masing-masing. "Instansi pemerintah diperbolehkan untuk mengatur bagaimana mereka pengaturannya, tetapi yang paling penting adalah bagaimana kita ingin mendorong literasi digital kepada birokrasi juga," sambungnya.
Ketika ditanya apakah kebijakan WFH memperbolehkan ASN bekerja dari mana saja, seperti kafe, Rini menegaskan bahwa secara harfiah, WFH mengharuskan bekerja dari rumah. Detail lebih lanjut mengenai mekanisme ini akan diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB yang akan dirilis.
Kebijakan WFH untuk ASN dan Sektor Swasta
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH sehari dalam sepekan, yang akan berlaku setiap hari Jumat bagi ASN di instansi pusat dan daerah. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada hari yang sama, mengonfirmasi hal ini dan menyebutkan bahwa kebijakan serupa juga akan diterapkan bagi karyawan sektor swasta.
"Penerapan work from home bagi sektor swatasi ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ujar Airlangga. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendorong efisiensi, tetapi juga berkontribusi pada penghematan anggaran negara dan pengurangan konsumsi bahan bakar minyak.



