Polisi Perluas Penyelidikan Kekerasan ke TK Little Aresha Yogyakarta
Polisi Periksa TK Little Aresha Terkait Dugaan Kekerasan

Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Yayasan Little Aresha. Setelah mengusut dugaan pelanggaran di Daycare Little Aresha, kini perhatian beralih ke Taman Kanak-Kanak (TK) Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kedua lembaga tersebut berada dalam satu yayasan yang sama.

Pemeriksaan di Lingkup TK

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, menyatakan bahwa pihaknya berencana memeriksa secara menyeluruh aktivitas di TK Little Aresha. Langkah ini diambil setelah menerima aduan dari para orang tua yang anaknya dititipkan di sana. "Jadinya sudah ada lima enam kelas yang sudah kita periksa. Kelas baby, kelas baby kecil, kelas baby besar, kemudian kelompok bermain, kelas Edu, kelas Pra, masih kurang TK ini," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/5).

Rotasi Pengasuh Jadi Sorotan

Apri menambahkan, pemeriksaan dilakukan karena para pengasuh di yayasan ini dirotasi setiap pekan ke bagian daycare, kelompok bermain, dan juga TK. "Kalau namanya rolling-an ya pastinya ya kemungkinan ya. Tapi kan polisi tidak bisa mengatakan itu. Kita dalami dulu ya," ujar Apri. Sistem rotasi ini memungkinkan praktik kekerasan atau penelantaran terjadi di semua unit yayasan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Temuan Kamar Dummy

Selain itu, polisi juga menemukan kamar percontohan atau dummy di TK, serupa dengan yang ada di daycare. Sebelumnya, Apri menjelaskan kamar ini digunakan untuk meyakinkan orang tua agar mau menitipkan anaknya. Kamar percontohan dilengkapi AC, tempat tidur layak, dan iming-iming satu anak akan ditangani oleh satu pengasuh. Ketua yayasan berinisial DK biasanya menjadwalkan pengecekan fasilitas pada hari Sabtu atau saat jumlah anak yang dititipkan sedikit.

Peran Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah

"Kalau ya keseluruhan itu jadinya yayasan, itu punya ketua yayasan, terus punya kepala sekolah. Itu kepala sekolah dari baby sampai dengan TK," ungkap Apri. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan yayasan terpusat, sehingga dugaan kekerasan bisa terjadi di semua jenjang.

Menunggu Hasil Visum

Guna melengkapi pemeriksaan, polisi masih menunggu hasil visum anak-anak TK Little Aresha dari RSUP dr. Sardjito. Setidaknya, sudah sekitar 126 orang tua anak dimintai keterangan. "Keseluruhan untuk hasil visum semuanya belum jadi. Jadinya kalau kepolisian itu memberikan statement ya harus ada buktinya kan, gitu," ujar Apri.

13 Tersangka di Daycare

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Mereka adalah ketua yayasan DK, kepala sekolah AP, serta pengasuh FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Jumlah korban anak diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.

Instruksi Tidak Manusiawi

Menurut polisi, DK dan AP memberikan instruksi kepada pengasuh untuk memperlakukan anak secara tidak manusiawi, seperti mengikat pergelangan tangan dan kaki sejak pagi hingga dijemput orang tua. Tindakan ini bukan sebagai hukuman, melainkan karena kurangnya tenaga pengasuh. Dalam setiap sif, hanya 2-4 pengasuh yang harus mengasuh hingga 20 anak.

Pasal yang Dikenakan

Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. Pasal-pasal ini terkait dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga