Mendagri Tito Karnavian: Pemulihan Total Daerah Terdampak Banjir Sumatera Butuh 3 Tahun
Pemulihan Banjir Sumatera Butuh 3 Tahun, Kata Mendagri

Mendagri Tito Karnavian: Pemulihan Total Daerah Terdampak Banjir Sumatera Butuh 3 Tahun

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa proses pemulihan total wilayah yang terdampak bencana banjir di Sumatera memerlukan waktu hingga tiga tahun. Pernyataan ini disampaikan usai konferensi pers mengenai Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Wilayah Sumatera di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/2/2026).

Jalan Berlumpur dan Tantangan Normalisasi

Tito menjelaskan bahwa banyak jalan di tingkat kabupaten dan provinsi yang masih tertutup lumpur, membutuhkan waktu lama untuk dibersihkan dan dipulihkan secara permanen. "Saya waktu ditanya, Bapak Presiden kira-kira berapa lama untuk menormalisasi penuh? Kalau normalisasi penuh, saya sampaikan mungkin kira-kira 2-3 tahun," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun jalan provinsi sudah berfungsi untuk dilalui secara fungsional, namun belum dalam kondisi permanen. "Karena apa? Karena memang mengeroknya termasuk tadi jalan-jalan yang ke kabupaten, jalan provinsi. Ini mengerjakannya kan sangat banyak ruas yang kena. Untuk dipermanenkan kalau fungsional kan jalan provinsi sudah," lanjut Tito.

Daerah yang Masih Membutuhkan Atensi Khusus

Secara keseluruhan, terdapat 52 kabupaten dan kota di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi. Saat ini, masih tersisa 11 daerah yang memerlukan perhatian khusus pascabencana. "Sebelas perlu atensi khusus," tegas Tito dalam paparannya.

Berikut adalah daftar 11 kabupaten/kota tersebut:

  • Sumatera Barat: Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam
  • Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah
  • Aceh: Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Bireun, Kabupaten Gayo Lues

Bantuan untuk Pengungsi dan Pemulihan Hunian

Pemerintah berupaya agar para pengungsi tidak terlalu lama tinggal di tenda dengan memberikan bantuan tunai berdasarkan tingkat kerusakan rumah. Bantuan tersebut meliputi:

  1. Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan
  2. Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang
  3. Hunian sementara (huntara) atau opsi tinggal di rumah keluarga/sewa, ditambah bantuan Rp 1,8 juta per bulan selama 3 bulan untuk rumah rusak berat atau hilang

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi dan memberikan kenyamanan bagi korban bencana.