Komisi VIII DPR Yakin Pemerintah Telah Kaji Rencana Gedung MUI di Eks Kedubes Inggris
DPR Yakin Pemerintah Telah Kaji Gedung MUI di Eks Kedubes Inggris

Komisi VIII DPR Yakin Pemerintah Telah Lakukan Kajian Mendalam untuk Gedung MUI di Eks Kedubes Inggris

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait rencana pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris. Lahan tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat provinsi, sehingga memerlukan pertimbangan khusus.

"Ya kalau sudah bisa dibangun di situ berarti kan dengan nilai sejarahnya sudah selesai. Artinya kan tidak ceroboh, tidak tiba-tiba dibangun kalau tidak diselesaikan dengan berbagai persoalan yang terkait dengan tempat berdirinya, lahan itu seperti apa," tegas Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Keyakinan atas Kajian Pemerintah

Marwan Dasopang meyakini bahwa pemerintah telah melakukan kajian komprehensif terhadap status lahan maupun potensi keterkaitannya dengan situs bersejarah. Menurutnya, mustahil pemerintah bertindak ceroboh dalam hal ini.

"Kami kira itu tidak mungkin pemerintah seceroboh itu, ya harus diselesaikan, kalau berbagai situs apa atau apakah seperti apa," ujarnya dengan penuh keyakinan.

Niat Besar untuk Kepentingan Umat

Yang terpenting, menurut Marwan, adalah niat pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Ia menilai pembangunan gedung tersebut sebagai bagian dari gagasan besar yang berdampak positif.

"Yang terpenting ada niat Presiden memberikan harapan kepada kita untuk satu tempat yang bisa untuk mengurus umat dengan baik. Kalau dikelola dengan baik harta dan kemampuan keuangan umat sebetulnya dahsyat sekali," paparnya.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa potensi pengelolaan keuangan umat melalui zakat, keuangan haji, wakaf, dan lainnya dapat terhimpun dengan baik melalui fasilitas ini. "Saya kira ini sudah bagian dari ide besar dan berdampak untuk menyelesaikan berbagai persoalan," imbuhnya.

Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan duduk bersama pemerintah pusat dan instansi terkait untuk membahas calon Gedung MUI di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris. Pembahasan ini dilakukan agar rencana penggunaan gedung tetap sesuai dengan aturan pelestarian cagar budaya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI pada prinsipnya mendukung keputusan pemerintah pusat. Namun, seluruh tahapan administrasi dan ketentuan cagar budaya harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya Pemerintah Jakarta men-support, mendukung apa pun yang menjadi keputusan Bapak Presiden. Tetapi dalam mendukung itu tentunya semua tahapan yang perlu dilalui harus dilalui," kata Pramono di kawasan Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Status Cagar Budaya Sejak 2016

Pramono Anung menjelaskan bahwa bangunan bekas Kedubes Inggris tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2016. Karena status ini, setiap rencana pemanfaatan harus melalui pembahasan lintas pihak yang melibatkan berbagai instansi.

"Termasuk seperti kita ketahui bersama bahwa bekas Kedubes Inggris itu memang sejak tahun 2016 masuk sebagai cagar budaya. Untuk itu, nanti harus diselesaikan, dan akan duduk bareng pemerintah pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta dan juga instansi terkait," jelasnya.

Koordinasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa pembangunan gedung MUI tidak hanya memenuhi kebutuhan umat tetapi juga menghormati nilai sejarah dan aturan pelestarian yang berlaku.