Kemen ATR/BPN Akhiri Sengketa Lahan Transmigrasi di Kotabaru dengan Pembatalan SK
Kasus tumpang tindih lahan transmigrasi di Desa Rawa Indah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menemui penyelesaian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik yang sebelumnya dikeluarkan. Keputusan ini berarti sebidang lahan yang sempat menjadi sengketa kini secara resmi dikembalikan menjadi milik warga setempat.
Koordinasi Lintas Kementerian dalam Penyelesaian Sengketa
Keputusan pembatalan SK tersebut diambil oleh Kementerian ATR/BPN setelah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Transmigrasi serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara. Nusron Wahid menjelaskan bahwa langkah pertama dalam proses penyelesaian ini adalah menghidupkan kembali sertifikat hak milik yang sempat dibatalkan. "Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan SK Pembatalan Sertifikat Hak Milik," ungkap Nusron, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima pada Rabu (11/2/2026).
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang telah berlarut-larut di daerah tersebut. Proses koordinasi lintas kementerian menunjukkan pendekatan holistik untuk memastikan keputusan yang diambil tidak hanya adil bagi warga, tetapi juga mempertimbangkan aspek regulasi dan tata kelola sumber daya alam.
Dampak Positif bagi Warga Desa Rawa Indah
Dengan dibatalkannya SK Pembatalan Sertifikat Hak Milik, warga Desa Rawa Indah dapat kembali memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Keputusan ini diharapkan mampu meredakan ketegangan sosial yang mungkin timbul akibat sengketa lahan tersebut. Selain itu, langkah ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah dapat menangani kasus tumpang tindih lahan transmigrasi dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berdasarkan hukum.
Penyelesaian kasus ini tidak hanya menguntungkan warga secara langsung, tetapi juga memperkuat sistem pertanahan nasional dengan menegaskan pentingnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Keputusan Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat menjadi preseden baik untuk penanganan kasus serupa di masa depan.