Pemprov Jabar Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada tanggal 9 Februari 2026.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Aturan penyesuaian jam kerja ini merujuk pada dua peraturan utama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama bulan Ramadhan, memastikan bahwa aktivitas operasional tetap berjalan optimal meski dengan penyesuaian waktu.
Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyesuaikan jadwal kerja mereka. Hal ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara kewajiban ibadah dan tanggung jawab pekerjaan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sambil tetap menghormati nilai-nilai spiritual selama Ramadhan. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Pemprov Jabar dalam mengakomodasi kebutuhan religius pegawainya, sekaligus mempertahankan efisiensi kerja. Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik di Jawa Barat.