Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari proses penyelidikan.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengumumkan peningkatan status tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026). Perkara ini tercatat dengan nomor penyidikan SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tertanggal 4 Juli 2026.
Dua Perusahaan Diduga Terlibat
Menurut Totok, terdapat dua perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU sejak tahun 2018. Kedua perusahaan tersebut adalah PT OBP dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Pemeriksaan Saksi dan Dokumen
Penyidik Kortas Tipikor telah memanggil 34 orang saksi, namun hingga saat ini baru 16 orang yang berhasil diperiksa keterangannya. Selain itu, tim penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Ada enam belas yang sudah dimintai keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi yang baru bisa diklarifikasi enam belas," jelas Totok. "Kemudian yang kedua, beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," sambungnya.
Kerugian Negara Rp 5 Triliun
Kasus korupsi batu bara ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi lebih lanjut. Totok menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mendapatkan audit investigasi yang final.
"Karena ini masih baru ditingkatkan dari tahap lidik ke sidik, tentu nanti setelah BPK mengeluarkan audit investigasi nanti kita akan sampaikan," pungkas Totok.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri juga telah menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi ini. Penanganan perkara terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.



