Pemprov DKI Larang Ormas Lakukan Sweeping Warung Makan Saat Ramadan
Pemprov DKI Larang Ormas Sweeping Warung Ramadan

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sweeping Warung Makan oleh Ormas Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) dan elemen masyarakat lainnya untuk tidak melakukan sweeping atau razia mandiri terhadap warung makan yang beroperasi selama bulan Ramadan. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Staf Khusus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Wewenang Penegakan Aturan Hanya di Tangan Pemerintah

Chico Hakim menegaskan bahwa penegakan aturan operasional usaha selama periode puasa sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum yang sah. "Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum seperti satpol PP, dishub, atau kepolisian sesuai Perda terkait, bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak," ujarnya dengan tegas.

Dia menambahkan bahwa aksi sweeping yang dilakukan oleh kelompok masyarakat justru berpotensi menimbulkan berbagai masalah serius. "Aksi sweeping semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, melanggar ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat," sambung Chico. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam menjaga stabilitas dan keamanan selama bulan suci.

Imbauan Khusus bagi Pemilik Warung Makan

Di sisi lain, Pemprov DKI juga memberikan imbauan khusus kepada para pemilik warung makan dan restoran yang tetap beroperasi di siang hari selama Ramadan. Pemerintah meminta mereka untuk memasang tirai atau penutup yang memadai agar aktivitas makan tidak terlihat secara terang-terangan dari luar ruangan.

"Pemprov DKI melalui instansi terkait mengimbau pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar sebagai bentuk penghormatan kepada yang berpuasa," jelas Chico Hakim. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan saling menghormati di tengah masyarakat.

Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan untuk selalu menjaga ketertiban umum dan menghindari praktik yang dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi mengganggu. "Menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan kerumunan yang mengganggu," imbuhnya. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Pemprov DKI dalam mengatur dinamika sosial dan ekonomi selama Ramadan tanpa mengorbankan prinsip hukum dan ketertiban.