Pemerintah Terapkan Kebijakan Efisiensi dengan Batasan Perjalanan Dinas
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian kebijakan efisiensi baru yang mencakup pembatasan signifikan terhadap perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026.
Detail Pembatasan Perjalanan Dinas
Menurut Airlangga, pemerintah membatasi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50% dan perjalanan dinas ke luar negeri hingga 70%. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan anggaran dan meningkatkan efisiensi dalam operasional pemerintahan.
"Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%," tegas Airlangga dalam pernyataannya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi biaya operasional tanpa mengorbankan kinerja dan pelayanan aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat.
Kebijakan Tambahan untuk Efisiensi Mobilitas
Selain pembatasan perjalanan dinas, pemerintah juga menerapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50%. Pengecualian diberikan untuk operasional penting dan kendaraan listrik, sementara penggunaan transportasi publik didorong secara maksimal.
"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik," jelas Airlangga. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dan mendukung sistem transportasi yang lebih berkelanjutan.
Pengaturan dan Implementasi Kebijakan
Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini akan diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri. "Ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya, menegaskan bahwa aturan tersebut akan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kebijakan efisiensi ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2026. Pemerintah menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi produktivitas, melainkan untuk menciptakan tata kelola yang lebih hemat dan responsif terhadap kebutuhan anggaran negara.
Konteks Kebijakan WFH bagi ASN
Kebijakan pembatasan perjalanan dinas ini diumumkan bersamaan dengan penetapan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah (WFH) bagi ASN, yang berlaku satu hari dalam sepekan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi secara menyeluruh, termasuk dalam mobilitas dan operasional sehari-hari.
Pemerintah berharap bahwa kombinasi kebijakan WFH dan pembatasan perjalanan dinas dapat menghasilkan penghematan yang signifikan, sekaligus mendukung transformasi digital dan adaptasi terhadap praktik kerja modern di sektor publik.



