Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, dengan tegas menyatakan bahwa perang suku tidak boleh lagi terjadi di seluruh wilayah Papua Pegunungan. Pernyataan ini disampaikan di Wamena pada Senin, 19 Mei 2026.
Larangan Perang Suku
Menurut John Tabo, perang suku harus dihentikan karena merusak hubungan kekeluargaan, kekerabatan, dan persaudaraan antar masyarakat suku di daerah tersebut. Ia meminta aparat keamanan untuk menindak tegas siapa pun yang masih melakukan perang suku.
Langkah Hukum dan Regulasi
John Tabo menjelaskan bahwa sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, akan segera dibuat Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang melarang perang suku. Proses ini akan didampingi oleh Kemendagri dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan.
Ia menambahkan bahwa ke depannya, penyelesaian masalah hukum harus menggunakan hukum positif, bukan hukum adat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya perang suku.
Korban Perang Suku di Wamena
Perang suku yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menewaskan 13 orang dan melukai 19 lainnya. Bentrok melibatkan Suku Pirime (Lanny) dan Suku Kurima (Woma), yang dimulai di Distrik Woma pada 14 Mei dan meluas hingga 15 Mei.
Kasi Humas Polres Jayawijaya, Ipda Efendi Al Husaini, mengonfirmasi jumlah korban jiwa sebanyak 13 orang. Sementara itu, Polda Papua menyatakan situasi keamanan di Wamena berangsur kondusif. Aparat gabungan masih disiagakan di tujuh titik strategis untuk menjaga stabilitas.



