Paradoks Akreditasi: Microcredentials vs Peraturan Baru Dikti
Paradoks Akreditasi: Microcredentials vs Permendikti 10/2026

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 yang diberlakukan pada 14 Juli 2026 tampak seperti upaya serius untuk memperkuat penjaminan mutu pendidikan tinggi. Namun, di balik semangat birokratis itu, terselip paradoks yang menggelisahkan: ketika dunia bergerak menuju microcredentials, Indonesia justru menambah lapisan akreditasi dan memperkuat Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Tren Global Microcredentials

Microcredentials adalah kredensial digital yang membuktikan kompetensi spesifik seseorang, seringkali diperoleh melalui kursus singkat, program sertifikasi, atau pembelajaran berbasis proyek. Sistem ini menawarkan fleksibilitas, biaya lebih rendah, dan relevansi langsung dengan kebutuhan pasar kerja. Universitas besar dunia, seperti MIT, Harvard, dan Stanford, telah mulai meninggalkan sistem akreditasi internasional yang dianggap lamban, mahal, dan tidak relevan dengan kebutuhan kerja. Mereka lebih memilih microcredentials yang dapat diverifikasi secara digital dan diakui oleh industri.

Indonesia Memperkuat Akreditasi Tradisional

Sebaliknya, Permendikti 10/2026 justru memperkuat peran LAM dalam proses akreditasi. LAM adalah lembaga yang bertugas menilai dan mengakreditasi program studi di perguruan tinggi. Dengan peraturan baru ini, setiap program studi wajib melalui proses akreditasi yang lebih ketat dan berlapis, yang memakan waktu dan biaya besar. Hal ini dianggap sebagai langkah mundur di saat dunia pendidikan global bergerak menuju sistem yang lebih responsif dan adaptif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak bagi Mahasiswa dan Industri

Menurut pengamat pendidikan, Dr. Andi Pratama, "Sistem akreditasi tradisional seringkali tidak mampu mengikuti perkembangan cepat teknologi dan kebutuhan industri. Mahasiswa lulus dengan ijazah yang diakui secara formal, namun keterampilan mereka belum tentu sesuai dengan yang dibutuhkan pasar." Ia menambahkan bahwa microcredentials memungkinkan mahasiswa untuk terus belajar dan memperbarui kompetensi mereka sepanjang karir, tanpa harus kembali ke bangku kuliah formal.

Data dari Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka di kalangan lulusan perguruan tinggi masih cukup tinggi, mencapai 8,5% pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri. Microcredentials diharapkan dapat menjembatani kesenjangan ini dengan menyediakan pelatihan yang lebih terfokus dan terverifikasi.

Menuju Sistem yang Lebih Adaptif

Untuk mengatasi paradoks ini, pemerintah perlu mempertimbangkan integrasi microcredentials ke dalam sistem akreditasi nasional. Beberapa negara seperti Australia dan Inggris telah mulai mengakui microcredentials sebagai bagian dari kerangka kualifikasi nasional mereka. Indonesia dapat belajar dari pengalaman mereka untuk mengembangkan sistem yang tidak hanya mengakreditasi institusi, tetapi juga kompetensi individu.

Dr. Andi Pratama menegaskan, "Masa depan pendidikan tidak lagi ditentukan oleh sertifikat institusional, melainkan bukti kompetensi yang dapat diverifikasi secara digital. Jika Indonesia tidak segera beradaptasi, kita akan tertinggal dalam persaingan global."

Kesimpulan

Permendikti 10/2026 memiliki niat baik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, namun pendekatan yang digunakan justru bertentangan dengan tren global. Diperlukan reformasi yang lebih mendasar untuk mengakomodasi microcredentials dan sistem verifikasi kompetensi digital, agar pendidikan tinggi Indonesia tetap relevan dan kompetitif di era global.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga